Minggu, 19 Juli 2026

Surabaya Tidak Ingin Beratkan Pengusaha dengan Kenaikan Pajak Reklame

Photo Author
Nawi., Nawacita Post
- Kamis, 14 Maret 2024 | 15:08 WIB
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi (Pemkot Surabaya)
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi (Pemkot Surabaya)

NAWACITAPOST.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menanggapi kenaikan pajak reklame dengan serius, menegaskan bahwa langkah tersebut tidak akan memberatkan para pengusaha.

Hal ini dilakukan seiring arahan yang diterima dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait hasil audit.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menyampaikan bahwa kenaikan pajak reklame telah diatur sebelumnya melalui Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023.

Baca Juga: Cegah Panic Buying, Surabaya Cukupi Kebutuhan Pangan dengan Pasar Murah dan GPM

Mulai tanggal 1 Januari 2024, pajak tersebut naik sebesar 25 persen. Namun demikian, Eri Cahyadi menekankan pentingnya dialog dengan para pengusaha untuk mencapai kesepakatan yang adil.

"Dalam menjalankan kebijakan ini, kami memahami pentingnya melibatkan para pengusaha. Kami akan duduk bersama untuk mencari solusi yang tidak memberatkan mereka," ujar Wali Kota Eri Cahyadi.

Menurutnya, pertimbangan BPK terhadap kenaikan pajak reklame sangatlah penting, namun hal tersebut tidak boleh mengorbankan keberlangsungan usaha para pengusaha.

Baca Juga: Wali kota Eri Cahyadi: Penerangan Jalan Umum bisa menerangi hati kita semua!

Oleh karena itu, pemerintah daerah berkomitmen untuk mencari solusi bersama agar kenaikan pajak tidak memberatkan sektor usaha.

Wali Kota Eri juga menanggapi protes dari organisasi pengusaha terkait kenaikan komponen dalam pajak reklame.

Ia menekankan pentingnya diskusi untuk memastikan bahwa kenaikan tersebut sesuai dengan arahan BPK dan dapat dipertanggungjawabkan bersama.

Baca Juga: Menteri Tito Karnavian Apresiasi Wali Kota Surabaya dalam Peringatan HUT ke-105 Damkar

"Dalam proses ini, kami juga akan meminta arahan dari BPK dan Jaksa Pengacara Negara untuk memastikan bahwa langkah yang kami ambil sesuai dengan aturan yang berlaku," tambahnya.

Lebih lanjut, Wali Kota Eri menyampaikan bahwa tujuan dari kenaikan pajak reklame bukanlah untuk menghambat pertumbuhan ekonomi Surabaya.

Halaman:

Editor: Nawi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini