Minggu, 19 Juli 2026

Tahunan tak Dihuni, Satpol PP Surabaya Segel 6 Unit Rusunawa

Photo Author
Nawi., Nawacita Post
- Kamis, 29 Februari 2024 | 18:54 WIB
Satpol PP dan DPRKPP Surabaya Segel 6 Unit Rusunawa yang Tak Diisi Penghuni (Pemkot Surabaya)
Satpol PP dan DPRKPP Surabaya Segel 6 Unit Rusunawa yang Tak Diisi Penghuni (Pemkot Surabaya)

NAWACITAPOST.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya bersama Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) kembali melakukan tindakan penyegelan terhadap 6 unit di Rusunawa, Senin (26/2/2024).

Langkah ini diambil karena penghuni unit-unit tersebut tidak menempati rusun selama satu tahun dan tidak membayar biaya sewa, sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

Sub Koordinator Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Surabaya, Bagus Tirta, menjelaskan bahwa sebelum dilakukan penyegelan, pihaknya telah memberikan surat peringatan kepada pemilik unit yang tidak menempati rusun.

Baca Juga: Pembangunan RSUD Surabaya Timur Menuju Akhir, Dinkes Surabaya Siapkan Pemenuhan Peralatan dan SDM

Namun, tidak ada respons dari pihak yang bersangkutan, sehingga tindakan penyegelan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

Adinda Setyoningrum, Kepala UPTD Rusun DPRKPP Kota Surabaya, menyebutkan bahwa sebelumnya pihaknya telah berupaya melakukan pemanggilan dan memberikan surat peringatan kepada penyewa rusun.

Monitoring secara masif juga telah dilakukan untuk memastikan rusun yang terbengkalai.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Pastikan Ketersediaan Bahan Pangan Aman Hingga Idul Fitri 2024

Tindakan tegas ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada penghuni yang melanggar aturan, serta memastikan penghunian rusun sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Bagi penghuni yang tidak membutuhkan unit rusun atau sudah memiliki tempat tinggal lain, disarankan untuk menyerahkan kunci agar unit tersebut dapat dimanfaatkan oleh warga Surabaya lainnya. ***

Editor: Nawi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini