Kamis, 4 Juni 2026

Mahfud MD: Polemik Pemilu Bisa Diselesaikan Melalui Hak Angket di DPR

Photo Author
Ahmad, Nawacita Post
- Senin, 26 Februari 2024 | 22:52 WIB
Cawapres Mahfud Md (Facebook)
Cawapres Mahfud Md (Facebook)

NAWACITAPOST.COM - Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD, mengemukakan pandangannya terkait penyelesaian polemik yang timbul akibat Pemilihan Umum (Pemilu) yang baru saja berlangsung. Menurut Mahfud, salah satu cara untuk menyelesaikan masalah tersebut adalah melalui jalur politik di DPR, termasuk dengan pengajuan hak angket.

Mahfud menegaskan bahwa anggota DPR memiliki hak untuk mengajukan angket, sehingga pandangan yang menyatakan angket tidak bisa digunakan sebagai forum untuk menyelesaikan kekisruhan politik tersebut adalah keliru. Menurutnya, jalur politik bisa ditempuh oleh anggota partai politik, yang merupakan anggota DPR.

"Mereka yang berpendapat bahwa kisruh pemilu ini tak bisa diselesaikan melalui angket adalah salah. Bisa, dong," kata Mahfud MD dalam keterangan yang diambil dari akun Instagram @mohmahfudmd pada Senin (26/2/2024).

Baca Juga: Ganjar-Mahfud MD Menang Telak di Australia dalam Pemilu 2024

Mahfud, yang merupakan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), menjelaskan bahwa yang memiliki legal standing untuk mengajukan angket adalah anggota DPR. Oleh karena itu, ia menyatakan bahwa dirinya hanya bisa mengajukan penyelesaian masalah pemilu melalui jalur hukum, yakni melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Mahkamah Konstitusi (MK).

Di sisi lain, Mahfud juga menyebutkan bahwa pasangannya di Pilpres 2024, Ganjar Pranowo, dan cawapres nomor urut 1, Muhaimin Iskandar (Cak Imin), memiliki kemampuan untuk menggugat hasil Pemilu 2024 melalui dua jalur, yakni jalur politik dan hukum. Hal ini dikarenakan keduanya merupakan kader partai politik yang ada di parlemen.

"Saya paslon, tak bisa menempuh jalur politik, namun masuk melalui jalur hukum. Mas Ganjar dan Cak Imin bisa melalui dua jalur, karena selain paslon, mereka juga tokoh parpol," tambah Mahfud.

Baca Juga: Destinasi Wisata Bukit Puji Ningrum Tasikmalaya, Nikmati Pesona Alam di Atas Awan hingga Spot Foto Instagramable

Sebelumnya, wacana angket DPR untuk menelisik kejanggalan pemilu telah dilontarkan oleh Ganjar Pranowo dan didukung oleh capres nomor urut 1, Anies Baswedan. Koalisi Perubahan, yang merupakan pengusung Anies-Muhaimin, juga mendukung wacana tersebut untuk menggunakan hak angket DPR dalam menyelidiki kejanggalan dalam proses Pemilu 2024.

Dengan demikian, pandangan Mahfud MD memberikan suatu gambaran bahwa penyelesaian polemik pemilu bisa dilakukan melalui jalur politik di DPR, terutama dengan penggunaan hak angket sebagai salah satu mekanisme yang tersedia bagi anggota DPR untuk menyelidiki kejanggalan dalam proses pemilu tersebut.

Editor: Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini