Kamis, 4 Juni 2026

Satu Orang Warga Binaan Lapas Kotanopan Terima Remisi Khusus Natal

Photo Author
Yustinus, Nawacita Post
- Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20 WIB
Kalapas Kotanopan dan Jajaran Bersama WBP Penerima Remisi Khusus
Kalapas Kotanopan dan Jajaran Bersama WBP Penerima Remisi Khusus

NAWACITAPOST.COM - Pada momentum perayaan Hari Natal 2025 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Kotanopan, sebanyak satu orang Warga Binaan menerima Remisi Khusus (RK) Natal dengan besaran satu bulan. Kamis, (25/12/2025).

Pemberian remisi tersebut ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan secara langsung oleh Kepala Lapas Kotanopan, Erik Suranta Ginting kepada Warga Binaan. Kegiatan berlangsung dengan khidmat dan tertib, yang juga dihadiri oleh segenap Pegawai.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Lapas membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Agus Andrianto, yang menegaskan bahwa pemberian Remisi Khusus Natal bagi Narapidana serta Pengurangan Masa Pidana Khusus (PMPK) Natal bagi Anak Binaan Tahun 2025 merupakan bentuk kehadiran negara dalam menjamin hak-hak warga binaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Penyerahan Remisi Khusus Hari Natal Tahun 2025 di Rutan Humbahas, Dirasakan Dengan Penuh Sukacita oleh WBP

Dalam sambutan tersebut ditegaskan bahwa remisi dan pengurangan masa pidana bukanlah pemberian yang bersifat cuma-cuma, melainkan apresiasi negara atas sikap disiplin, kepatuhan terhadap tata tertib, serta perubahan perilaku positif yang ditunjukkan Warga Binaan selama mengikuti program pembinaan di dalam Lapas.

Hal ini sejalan dengan paradigma pemasyarakatan yang menempatkan pembinaan sebagai sarana untuk memperbaiki diri, bukan sebagai bentuk pembalasan.

Menteri juga mengingatkan seluruh jajaran petugas pemasyarakatan agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan dan menjaga integritas dalam menjalankan tugas.

Baca Juga: Rutan Rantau Gelar Pemberian Remisi Khusus Natal 2025 bagi Narapidana

Petugas diminta untuk menjauhi praktik-praktik terlarang seperti peredaran narkoba, pungutan liar, maupun tindakan tidak terpuji lainnya, serta memberikan pelayanan yang humanis, profesional, dan tanpa diskriminasi.

Kalapas berharap, remisi yang diterima dapat menjadi motivasi bagi Warga Binaan untuk terus berperilaku baik, mengikuti pembinaan dengan sungguh-sungguh, serta menjadikan momentum Natal dan menyongsong Tahun Baru 2026 sebagai awal yang lebih baik. Ia juga menegaskan komitmen Lapas Kotanopan untuk terus melaksanakan pembinaan secara konsisten, adil, dan berorientasi pada perubahan perilaku positif.

(Humas Lapas Kotanopan)

Editor: Yustinus

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini