NAWACITAPOST.COM - Sebanyak 90 warga binaan pemasyarakatan Rutan Kelas IIB Humbang Hasundutan menerima Remisi Khusus Natal tahun 2025, Kamis (25/12).
Remisi diserahkan secara simbolis kepada 2 WBP perwakilan dan diserahkan langsung Kepala Rutan Humbahas, Ucok P. Sinabang didampingi oleh Pejabat Struktural pada upacara pemberian remisi
di Aula Rutan Humbahas.
Dalam sambutannya Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Agus Andrianto menyampaikan ucapan "Selamat atas Remisi dan pengurangan masa pidana tahun ini" bagi seluruh Warga Binaan di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Rutan Rantau Gelar Pemberian Remisi Khusus Natal 2025 bagi Narapidana
Beliau berpesan untuk menunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, kegiatan program pembinaan di Rutan.
"Kepada seluruh Warga Binaan, saya mengimbau agar senantiasa aktif mengikuti setiap program pembinaan, terus mengasah kemampuan serta mematuhi tata tertib di manapun berada.
Setiap kegiatan pembinaan yang dijalankan tidaklah sia-sia, karena semuanya ditujukan untuk kebaikan dan kemajuan diri saudara.
Baca Juga: Humanis, Polwan Polresta Sidoarjo Bantu Lansia Ibadah Natal di Gereja
Pembinaan yang diberikan adalah bekal baik kelak ketika saudara kembali kepada masyarakat dan mampu memberikan manfaat untuk pembangunan negeri" ucapnya.
Remisi Khusus Hari Raya Natal diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat administratif dan substansial, dengan mempertimbangkan masa tahanan yang telah dijalani dan perilaku baik selama di dalam penjara. Remisi ini tidak hanya memberikan kebahagiaan, tetapi juga menjadi simbol harapan baru bagi mereka yang sedang menjalani masa hukuman.
Dalam sambutannya, Kepala Rutan Humbahas, Ucok P. Sinabang mengucapkan selamat Hari Raya Natal kepada seluruh warga binaan yang merayakan, serta mengingatkan pentingnya semangat kebangkitan dan perbaikan diri, sesuai dengan nilai-nilai Natal yang mengajarkan kasih dan pengampunan.
Baca Juga: Lapas Rantauprapat Serahkan Remisi Khusus Natal kepada 51 Warga Binaan, 1 Orang Langsung Bebas
Beliau juga menekankan bahwa pemberian remisi ini bertujuan untuk memotivasi warga binaan agar terus berusaha memperbaiki diri dan memberikan kesempatan untuk kembali berintegrasi dengan masyarakat setelah menjalani masa pidana.
(Humas Rumbahas)