NAWACITAPOST.COM - Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Rantau melaksanakan Acara Pemberian Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Hari Raya Natal Tahun 2025 bagi Narapidana dan Anak Binaan pada Kamis (25/12).
Kegiatan berlangsung di Aula Rutan Kelas IIB Rantau dan dilaksanakan secara mandiri dengan suasana sederhana namun tetap khidmat.
Pelaksanaan kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-UM.04.02-556 tanggal 18 Desember 2025.
Baca Juga: Humanis, Polwan Polresta Sidoarjo Bantu Lansia Ibadah Natal di Gereja
Acara diikuti oleh perwakilan narapidana yang beragama Kristen dan Katolik, serta diawali dengan pembacaan doa dan penyampaian teknis pelaksanaan pemberian remisi khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Kepala Rutan Kelas IIB Rantau, Renaldi Hutagalung, menyampaikan bahwa pemberian remisi merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif.
“Remisi ini bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi merupakan bentuk penghargaan negara atas perubahan sikap dan perilaku warga binaan selama menjalani pembinaan. Kami berharap momentum Natal ini dapat menjadi dorongan untuk terus berperilaku baik dan mengikuti seluruh program pembinaan dengan sungguh-sungguh,” ujar Renaldi Hutagalung.
Baca Juga: Bapas dan Lapas Muara Teweh Ikuti Apel Siaga Bersama Sambut Natal 2025 dan Tahun Baru 2026
Sementara itu, Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Rantau, Warliani, menjelaskan bahwa pada Hari Raya Natal Tahun 2025 terdapat dua orang narapidana yang menerima remisi, masing-masing satu orang Remisi Khusus I dan satu orang Remisi Khusus II dengan besaran 15 hari.
“Seluruh proses pemberian remisi dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan sistem pemasyarakatan yang menekankan prinsip keadilan serta pembinaan berkelanjutan,” jelas Warliani.
(Humas Rutan Rantau)