Selasa, 2 Juni 2026

Ketua KPU Hasyim Asy’ari Terbukti Langgar Etik dalam Pendaftaran Gibran Rakabuming Raka

Photo Author
Ade Nawacita, Nawacita Post
- Senin, 5 Februari 2024 | 15:37 WIB
Ketua KPU Hasyim Asy’ari (foto: KPU)
Ketua KPU Hasyim Asy’ari (foto: KPU)

NAWCITAPOST.COM - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menetapkan bahwa Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari, melanggar etika dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dan mengikuti tahapan pemilu.

Keputusan ini diumumkan dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua DKPP, Heddy Lugito, yang disiarkan di YouTube DKPP pada Senin, 5 Januari 2024.

Majelis hakim menyatakan bahwa Hasyim Asy’ari bersama dengan pihak lain terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

Baca Juga: Tingkatkan Kualitas Pelayanan dan Integritas, Rutan Samarinda Ikuti Sosialisasi SPKP-SPAK

Oleh karena itu, DKPP memberikan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy’ari.

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy’ari selaku teradu satu dalam perkara nomor 135-PKE/DPP/XII/2023 perkara nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023, perkara nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023 selaku ketua merangkap anggota KPU sejak putusan ini dibacakan,” kata  majelis hakim.

Empat perkara yang diajukan melibatkan Hasyim Asy’ari bersama enam anggota KPU lainnya, yakni Betty Epsilon Idroos, Mochammad Affifudin, Persadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.

Mereka diadukan terkait penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023, yang dinilai tidak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Baca Juga: Faigiziduhu Ndruru: 9 Alasan Tepat Himpunan Masyarakat Nias Indonesia Dukung Pasangan Ganjar-Mahfud

Pengadu menganggap tindakan para teradu melanggar prinsip kepastian hukum, terutama setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/202. DKPP menyimpulkan bahwa Hasyim Asy’ari dan anggota KPU lainnya terlibat dalam pelanggaran etik terkait pendaftaran Gibran Rakabuming Raka, dan memberikan peringatan keras terakhir sebagai sanksi.

Editor: Ade Nawacita

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini