Kamis, 4 Juni 2026

Menteri LHK: Lembaga Konservasi Sangat Penting untuk Dukung Pengelolaan TSL dan Pengurangan Emisi

Photo Author
Tantitamara, Nawacita Post
- Selasa, 30 Januari 2024 | 19:57 WIB
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya. (Dok. Biro Humas Kementerian LHK)
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya. (Dok. Biro Humas Kementerian LHK)

NAWACITAPOST.COM Lembaga Konservasi (LK) merupakan mekanisme pengelolaan satwa di luar habitat (ex-situ) yang dilakukan untuk mendukung  pengelolaan Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) di dalam habitatnya (in-situ).

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya saat membuka workshop Peran LK Dalam Mendukung Upaya Penyelamatan TSL Serta Penurunan Emisi di Jakarta (30/1/2024), menegaskan bahwa LK untuk kepentingan umum memiliki fungsi penting yang menyatukan elemen konservasi, pendidikan, dan rekreasi yang sehat. 

"LK seperti kebun binatang baik yang besar maupun kecil, Public Service Obligation-nya sangat kuat, utamanya untuk melindungi dan melestarikan (TSL), serta edukasi kepada masyarakat," terang Menteri Siti.

Baca Juga: Menteri LHK Tinjau Pemulihan Lahan Terkontaminasi Limbah Bahan Beracun di Jombang

Selain aspek konservasi, LK juga memiliki aspek komersil yang memerlukan perizinan dari pemerintah. Menteri Siti menerangkan bahwa izin tersebut adalah otoritas dari negara kepada manajemen operasional LK.

"Kalau kita lihat bahwa wildlife belong to the state atau milik negara, artinya ada constitusional rights untuk rakyat dan negara. Apabila diberikan izin maka menjadi operational rights, dan apabila izin dengan segala persyaratannya dipenuhi hingga beroperasi menimbulkan nilai ekonomi, maka jadi economic rights yang manfaatnya dapat diterima oleh masyarakat secara finansial maupun sosial," jelas Menteri Siti.

Workshop yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) ini bertujuan untuk: (1) Mengembangkan potensi nilai ekonomi karbon di Lembaga Konservasi; (2) Mengembangkan potensi wisata terintegrasi yang bukan wisata massal, namun memiliki potensi ekonomi tinggi; (3) Mengembangkan Pusat Edukasi Pengelolaan Lembaga Konservasi (Center of Excellent); dan (4) Menghasilkan rekomendasi kebijakan dan kelembagaan terkait nilai ekonomi karbon, pengembangan wisata dan pusat edukasi pengelolaan satwa liar.

Baca Juga: Rakornis 2024, Menteri LHK Dorong Kerja Administrasi dengan Dampak Nyata

Workshop ini diikuti oleh berbagai pihak terkait dari unsur Pejabat Eselon I dan II Lingkup KLHK, Kepala UPT Lingkup Ditjen KSDAE, Kepala Bagian Lingkup Ditjen KSDAE, Perguruan Tinggi/Akademisi/Praktisi dari Unversitas Gajah Mada, Institut Pertanian Bogor, Institut Teknologi Bandung, Universitas Brawijaya, Universitas Airlangga, Universitas Nasional, PKBSI, pimpinan lembaga konservasi, praktisi, serta dari unsur Pimpinan Kementerian/Lembaga Lain yang terkait.

Pada kesempatan ini, Menteri Siti menyampaikan bahwa selain pengelolaan TSL, LK juga berpotensi memiliki nilai ekonomi karbon dimana tutupan vegetasi yang ada di areal Lembaga Konservasi dapat mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK) juga menyimpan dan menyerap karbon.

"Dan bahkan kita bisa mengembangkan nilai-nilai pembeda dari aktivitas lembaga konservasi dengan High Conservation Value yang relevan dengan substansi karbon," ungkap Menteri Siti.

Baca Juga: Kunjungi Jambi, Menteri LHK Bersama Dubes Norwegia Apresiasi Keberhasilan Pengelolaan Gambut dan Hutan Sosial

Menteri Siti menyampaikan lebih lanjut kepada peserta workshop, bahwa saat ini KLHK tengah mengimplementasikan FoLU Net Sink 2030 yang selaras dengan target dan tujuan pada Kunming Montreal Biodiversity Global Framework, Convention Biological Diversity (CBD).

"Dalam ruang lingkup FoLU Net Sink 2030, konservasi keanekaragaman hayati menjadi aksi mitigasi, misalnya melalui intervensi dalam pembinaan populasi dan habitat," jelas Menteri Siti.

Halaman:

Editor: Tantitamara

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini