NAWACITAPOST.COM - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya, mengisi akhir pekan ini dengan melakukan kunjungan kerja ke lokasi pemulihan lahan terkontaminasi limbah bahan beracun berbahaya (B3) di Jombang, Jawa Timur pada Minggu, (21/1/2024).
Menteri Menteri LHK meninjau beberapa lokasi diantaranya DAM Yani sungai Budugrejo, serta peleburan logam yang dilakukan oleh lembaga koperasi SMARS yang terletak di Kecamatan Sumubito, Jombang, Jawa Timur.
Pemulihan lahan terkontaminasi limbah B3 ini dilatarbelakangi adanya kegiatan peleburan Aluminium yang dilakukan masyarakat sejak tahun 1970.
Baca Juga: Rakornis 2024, Menteri LHK Dorong Kerja Administrasi dengan Dampak Nyata
Kegiatan yang telah menjadi mata pencaharian utama ini, dahulu dilakukan dengan metode sederhana yang menghasilkan limbah B3 yang cukup masif jumlahnya.
Warga menggunakan limbah sisa peleburan sebagai urugan jalan, tanggul sungai, urugan pematang sawah dan sebagian dibiarkan di sekitar tempat peleburan.
Lahan terkontaminasi Limbah B3 yang cukup masif berada di Kecamatan Sumobito dan Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang, Provinsi Jawa Timur.
Baca Juga: Menteri LHK: Tanda Ekosistem Membaik, di TNWK Terus Menerus Lahir Anak Badak Sumatera
Kemudian, sejak tahun 2020 hingga 2023 kemarin, dilakukan upaya pemulihan pada beberapa lokasi di Kabupaten Jombang. Di DAM Yani misalnya, pemulihan dilakukan pada tahun 2020 pada lahan seluas 848, 50 m2, dengan volume tanah dan lahan terkontaminasi 762,77 ton.
Kegiatan Pemulihan dilakukan oleh Pemda Kab. Jombang dan BBWS Brantas Kementerian PUPR. Lahan Pasca Pemulihan akan dibangun Ekoriparian yang bekerja sama dengan Ditjen PPKL KLHK, Pemda Kab. Jombang dan BBWS Brantas Kementerian PUPR.
Kegiatan peleburan logam yang dahulu dilakukan masyarakat secara ilegal, kini telah beroperasi secara resmi dalam wadah Koperasi SMARS dan Koperasi Berkah Logam Kendalsari.
Baca Juga: Komitmen Majukan Pendidikan Lingkungan Hidup, Menteri LHK Kukuhkan Green Ambassador Tahun 2023
Koperasi ini telah mendapatkan Persetujuan Teknis (Pertek) S.345/PSLB3/PLB3/PLB.3/5/2022 tanggal 23 Mei 2022, Surat Kelayakan Operasinal (SLO) S.529/PSLB3/PLB3/PLB.3/08/2022 tanggal 26 Agustus 2022.
Jenis Limbah B3 yang dimanfaatkan adalah Anode Scraps (Kode limbah: B313-1) dari kegiatan peleburan aluminium dan pelapisan aluminium, serta Slag (B313-2) yang dihasilkan dari proses produksi primer dan/atau sekunder dari kegiatan peleburan aluminium dan pelapisan aluminium. Kapasitas Produksi di peleburan ini mencapai 6.000 Kg/hari.
Artikel Terkait
Gelar Expert Meeting Bidang Kehutanan, Menteri LHK Dengar Masukan dari FOReTIKA
Komitmen Majukan Pendidikan Lingkungan Hidup, Menteri LHK Kukuhkan Green Ambassador Tahun 2023
Kunjungi Jambi, Menteri LHK Bersama Dubes Norwegia Apresiasi Keberhasilan Pengelolaan Gambut dan Hutan Sosial
Menteri LHK: Tanda Ekosistem Membaik, di TNWK Terus Menerus Lahir Anak Badak Sumatera
Rakornis 2024, Menteri LHK Dorong Kerja Administrasi dengan Dampak Nyata