Tim ini bertugas melakukan verifikasi dan validasi data satuan pendidikan calon penerima bantuan.
Baca Juga: Fasilitasi Difabel, Kemenag Produksi Video Ayat Alkitab Bahasa Isyarat
Tim Verifikator pada MI Swasta dan MTs Swasta berasal dari Kankakemenag Kabupaten/Kota. Sedangkan untuk tim verifikator MA Swasta berasal dari Tim BOS Kanwil Kemenag Provinsi.
“Ini semua harus dilakukan, agar proses pencairan bisa dipertanggungjawabkan, tepat sasaran dan akuntable, mengingat BOS pada Madrasah dan BOP RA ini merupakan program mandatory,” jelas M. Sidik Sisdiyanto.
“Hampir seluruh lembaga pendidikan, terutama di awal tahun seperti ini, membutuhkan dana-dana operasional pendidikan. Oleh sebab itu, semua tim pengelola telah bergerak untuk mempercepat pencairan. Dan alhamdulillah, di Minggu kedua Januari ini, bantuan tersebut bisa dicairkan,” jelas Sidik.
Baca Juga: Kemenag Tegaskan Komitmen Pemerintah Dukung Qari-qariah di Ajang Internasional
Berikut rincian Rp4. 385.422.998.140 dana BOS Madrasah dan BOP RA yang sudah cair:
- MI untuk 4.175.602 siswa. Total pagu anggaran Rp3.447.462.914.000, sudah cair pada tahap I sebesar Rp1.742.653.218.085 (49,45%)
- MTS untuk 3.085.646 siswa. Total pagu anggaran Rp3.051.960.690.000, sudah cair pada tahap I sebesar Rp1.398.658.063.935 (54,17%)
- MA untuk 1.351.187 siswa. Total pagu anggaran Rp1.753.298.240.000, sudah cair pada tahap I sebesar Rp838.221.616.120 (52,19%)
- RA untuk 1.352.967 siswa. Total pagu anggaran Rp812.156.400.000, sudah cair pada tahap I sebesar Rp 405.890.100.000 (50,02%)
Baca Juga: Punya SIHALAL, BPJPH Kemenag Sabet Dua Penghargaan Top Digital Awards 2023
“Jadi dari total pagu yang mencapai Rp9,064 trilun, sudah cair pada tahap I sebesar Rp4,385 triliun atau sekitar 51,62%,” tegas Sidik.
BOS pada Madrasah dan BOP RA merupakan bukti hadirnya pemerintah dalam dunia pendidikan.
Oleh sebab itu, Sidik meminta seluruh pengelola dana bantuan tersebut agar mengikuti aturan yang berlaku sehingga dana tersebut bisa tepat sasaran.
Artikel Terkait
Tindaklanjut Inpres, Kemenag: PPIU, PIHK, dan Jemaahnya Harus Jadi Peserta JKN
Kemenag Tegaskan Komitmen Pemerintah Dukung Qari-qariah di Ajang Internasional
Kemenag Ajak UMKM Ajukan Permohonan Izin Produksi Seragam Batik Haji, Simak Syaratnya
Kemenag Raih Penghargaan dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2023
Kemenag Salurkan Bantuan untuk Palestina Sebesar Rp44,8 Miliar