Jumat, 5 Juni 2026

Kado Awal 2024, Dana BOS Madrasah dan BOP RA Cair Sebesar Rp4,385 Triliun 

Photo Author
Tantitamara, Nawacita Post
- Minggu, 14 Januari 2024 | 10:22 WIB
Direktur Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kemenag, Muchammad Sidik Sisdiyanto.  (Humas Kemenag)
Direktur Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kemenag, Muchammad Sidik Sisdiyanto. (Humas Kemenag)

NAWACITAPOST.COM - Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Madrasah dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudlatul Athfal (BOP RA) Tahap I tahun ini sudah cair.

Total dana yang cair pada tahap I mencapai Rp4,385 triliun dan itu sudah bisa digunakan oleh madrasah.

Penegasan ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam M Ali Ramdhani.

Baca Juga: Kemenag Salurkan Bantuan untuk Palestina Sebesar Rp44,8 Miliar

Pihaknya telah menerbitkan surat edaran kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) agar mensosialisasikan pencairan Dana BOS Madrasah dan BOP RA ini kepada para pemangku kebijakan.

“Mereka harus memahami dan memedomani Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) RA dan BOS pada Madrasah,” tegas M Ali Ramdhani di Jakarta, Minggu (14/1/2024).

Pedoman Teknis Pengelolaan BOS Madrasah dan BOP RA sudah tersedia dalam Pusaka Superapps dan laman https://bos.kemenag.go.id atau https://erkam.kemenag.go.id/.

Baca Juga: Kemenag Raih Penghargaan dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2023

M Ali Ramdhani mengingatkan bahwa pemanfaatan BOS Madrasah dan BOP RA harus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam petunjuk teknis.

Seluruh prosesnya juga harus dilakukan secara profesional, bersih dari korupsi, serta tidak ada konflik kepentingan.

“Jadi harus ada pertanggungjawaban yang jelas dari satuan kerja dalam pemanfaatan BOS Madrasah dan BOP RA, serta tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dan berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” jelas pria yang akrab disapa Kang Dhani ini.

Baca Juga: Kemenag Ajak UMKM Ajukan Permohonan Izin Produksi Seragam Batik Haji, Simak Syaratnya

“Setiap kegiatan juga harus dilakukan secara efektif, efisien, dan berdampak positif bagi peningkatan kualitas pembelajaran dengan tetap memperhatikan akuntabilitas penggunaan anggaran,” lanjutnya.

Direktur Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, Muchammad Sidik Sisdiyanto menambahkan, pihaknya juga telah meminta Kepala Kanwil Kemenag seluruh Indonesia untuk membentuk tim pengelola BOP RA dan BOS Madrasah sebagaimana juknis yang telah ditetapkan.

Halaman:

Editor: Tantitamara

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini