Minggu, 19 Juli 2026

Kemenag Raih Penghargaan dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2023

Photo Author
Tantitamara, Nawacita Post
- Rabu, 20 Desember 2023 | 08:50 WIB
Wamenag, Saiful Rahmat Dasuki mewakili Kemenag menerima penghargaan dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2023 dari Komisi Informasi Pusat (KIP) (Dok. Humas Kemenag)
Wamenag, Saiful Rahmat Dasuki mewakili Kemenag menerima penghargaan dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2023 dari Komisi Informasi Pusat (KIP) (Dok. Humas Kemenag)

NAWACITAPOST.COM - Kementerian Agama (Kemenag) meraih penghargaan dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2023 dengan kualifikasi Informatif dari Komisi Informasi Pusat (KIP).

“Alhamdulillah, arahan Gus Men Yaqut Cholil Qoumas agar Kementerian Agama menjadi kementerian yang terbuka dan informatif mewujud dan mendapat apresiasi dari Komisi Informasi Pusat. Untuk pertama kali, Kementerian Agama mendapat penghargaan dengan kualifikasi informatif,” ujar Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki, dalam keterangan resminya, dikutip Rabu (20/12/2023).

Wamenag hadir mewakili Menag Yaqut Cholil Qoumas untuk menerima penghargaan ini. Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2023 diberikan oleh Ketua Lembaga Negara Komisi Informasi Pusat Donny Yoesgiantoro. Hadir menyaksikan, Wakil Presiden RI KH Ma’ruf Amin.

Baca Juga: Kemenag Ajak UMKM Ajukan Permohonan Izin Produksi Seragam Batik Haji, Simak Syaratnya

“Penghargaan ini diberikan berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi yang dilakukan Komisi Informasi Pusat tahun 2023,” lanjut Wamenag.

Menurutnya, kualifikasi Informatif adalah kualifikasi tertinggi dalam anugerah keterbukaan informasi. Pasal 8 Peraturan Komisi Informasi No 5 Tahun 2016 tentang Metode dan Teknik Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik, mengatur bahwa ada lima kualifikasi Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Badan Publik, yaitu: a) Informatif (97-100), b) Menuju Informatif (80-96), c) Cukup Informatif (60-79), d) Kurang Informatif (40-59), dan e) Tidak Informatif (<39).

“Kemenag oleh KIP dinilai sudah pada kualifikasi Badan Informatif,” tegas Wamenag.

Baca Juga: Kemenag Umumkan Kebijakan Cicilan Pelunasan Biaya Ibadah Haji 2024

Dijelaskan Wamenag, sejak awal memimpin Kementerian Agama, Gus Men memberikan mandat kepada jajarannya untuk mengedepankan keterbukaan informasi publik. Salah satu upaya yang dilakukan adalah melakukan transformasi digital untuk memudahkan akses publik terhadap berbagai layanan informasi di Kementerian Agama.

"Kemenag dalam tiga tahun terakhir fokus pada pengembangan Satu Data Kementerian Agama guna memudahkan akses informasi publik. Ada juga Pusaka Superapps yang mengintegrasikan beragam layanan di Kementerian Agama sehingga lebih mudah akses," sebut Wamenag.

“Hasil monitoring KIP menunjukkan bahwa Kemenag berhasil meningkatkan keterbukaan informasi publik. Ini sekaligus mengindikasikan bahwa Kemenag semakin terbuka dan informatif dalam pengelolaan informasi publik,” tandasnya.

Editor: Tantitamara

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini