Jumat, 5 Juni 2026

Pelayaran KMP Jatra II ASDP diresmikan, Pelindo Dukung Pemberantasan Calo dan Pungli

Photo Author
Yohanes Giawa, Nawacita Post
- Senin, 16 Juni 2025 | 11:01 WIB
Acara Seremonial Peresmian Pelayaran Perdana KMP Jatra II ASDP di Pelabuhan Angin Gunungsitoli (Yohanes Giawa)
Acara Seremonial Peresmian Pelayaran Perdana KMP Jatra II ASDP di Pelabuhan Angin Gunungsitoli (Yohanes Giawa)

NAWACITAPOST – Kegiatan seremonial pelayaran perdana Kapal Motor Penumpang (KMP) Jatra II milik PT. ASDP yang merupakan armada laut tambahan rute Gunungsitoli - Sibolga yang diresmikan oleh Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution di Halaman Pelabuhan Angin Gunungsitoli Pada Jum’at (13/6/2025)

Peresmian ini ditandai dengan penekanan tombol seremoni terompet kapal sebagai tanda pelepasan perdana pelayaran KMP Jatra II milik ASDP itu dari Pelabuhan Angin Gunungsitoli.

General Manager Pelindo, Ardhi Amarullah menyambut baik dan mengapresiasi adanya penambahan armada kapal sehingga dapat dimanfaatkan sebagai sarana transportasi oleh masyarakat kepulauan Nias.

"PT. Pelindo sangat menyambut baik dan mengapresiasi serta memberi dukungan terhadap kunjungan KMP Jatra II ASDP ini, kita berharap dengan penambahan armada dapat memberikan manfaat dan pelayanan terbaik bagi kepulauan nias khususnya bagi pengguna jasa penyebrangan kapal", Ucap Ardhi

Baca Juga: Kunjungan Mendadak, Marinus Gea Ultimatum Para Warek hingga Dosen Universitas Nias

Tidak hanya itu, Ardhi juga menyampaikan bahwa Pelindo siap mendukung agenda Gubernur Sumatera Utara dalam hal pemberantasan calo dan pungutan liar khususnya di area Pelabuhan Angin Gunungsitoli saat momen dialog bersama Gubernur dan perwakilan masyarakat di panggung acara seremoni.

“Dari pihak Pelindo, kita siap mendukung agenda pemberantasan calo tiket dan pungutan liar yang dikeluhkan oleh perwakilan masyarakat tadi, sehingga kedepan kita siapkan metode dimana segala proses transaksi keuangan dapat menggunakan platform digital. Hal ini kita harapkan dapat mencegah dan meminimalisir tindakan – tindakan yang merugikan banyak pihak”, tegasnya melanjutkan

Selanjutnya, Ardhi juga menerangkan bahwa sebagai operator Pelabuhan yang berstatus sebagai Pelabuhan umum, Pelindo Gunungsitoli memberikan layanan kepada kapal yang memanfaatkan layanan kepelabuhanan baik untuk kegiatan bongkar muat maupun angkutan penyeberangan.

Baca Juga: PMKRI Cabang Nias Gelar MPAB-MABIM, Anggota Penyatu : Bangkit Dari Tidur Panjang

Dalam pelaksanaannya penerapan tarif  pada Pelabuhan Angin Gunungsitoli berpedoman pada ketentuan dan mekanisme resmi yang berlaku.

“Pelabuhan Angin Gunungsitoli menerapkan tarif dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 72 tahun 2017 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 121 tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 72 Tahun 2017. Jadi, aturan itu yang kita gunakan selama ini untuk memberlakukan penerapan tarif secara resmi”, Ujar Ardhi.

Mengingat di dalam Pelabuhan terdapat banyak stake holder seperti operator kapal, ekspedisi, penumpang umum, otoritas Pelabuhan, dan Pelindo sebagai operator Pelabuhan, GM Pelindo Gunungsitoli menyampaikan akan melakukan upaya  peningkatan koordinasi antar stakeholder dan bila diperlukan mengupayakan upaya kolaboratif antara Pelabuhan dan Operator Kapal untuk penggunaan tarif terpadu (bundling tiket dan jasa kepelabuhan) khususnya pada angkutan penyeberangan dengan menggunakan platform digital sehingga dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memanfaatkan layanan yang tersedia dalam Pelabuhan dan menghindari praktik pungutan liar.

Baca Juga: Kegiatan Silaturahmi Yaperti Nias bersama Universitas Nias, Marinus Gea : Bangun UNIAS menuju Center of Excellence!

“Pelindo akan terus membangun komunikasi dan meningkatkan koordinasi antar stakeholder, bila perlu akan melakukan kolaborasi dengan operator kapal untuk menggunakan tarif terpadu (Bundling tiket dan jasa kepelabuhanan) dengan platform digital agar memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan serta menghindari praktek calo tiket serta pungutan liar”, Jelas Ardhi mengakhiri.

Halaman:

Editor: Yohanes Giawa

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini