Kamis, 4 Juni 2026

Bank Mega Syariah Salurkan Pembiayaan Produktif Rp5,2 Triliun hingga April 2025

Photo Author
Ahmad, Nawacita Post
- Kamis, 5 Juni 2025 | 16:22 WIB
Bank Mega Syariah mencatatkan total pembiayaan produktif sebesar lebih dari Rp5,2 triliun.  (X)
Bank Mega Syariah mencatatkan total pembiayaan produktif sebesar lebih dari Rp5,2 triliun. (X)

NAWACITAPOST.COM - Bank Mega Syariah mencatatkan total pembiayaan produktif sebesar lebih dari Rp5,2 triliun hingga April 2025. Angka ini mencerminkan 58 persen dari total penyaluran pembiayaan yang mencapai Rp8,9 triliun.

Tiga sektor utama menjadi penerima pembiayaan terbesar, yaitu sektor industri pengolahan, pertambangan dan penggalian, serta pendidikan. Pembiayaan untuk sektor industri pengolahan dan sektor pertambangan dan penggalian masing-masing tercatat lebih dari Rp1 triliun atau sekitar 11 persen dari total pembiayaan.

Sementara itu, sektor pendidikan mencapai sekitar Rp900 miliar atau setara 10 persen. Beberapa sektor lainnya yang juga mendapatkan porsi pembiayaan antara lain konstruksi sebesar 9,4 persen, jasa kesehatan dan kegiatan sosial sebesar 6,8 persen, serta sektor pertanian, perburuan, dan kehutanan sebesar 3 persen.

Baca Juga: 9 Hotel Termahal di Dunia, Tarifnya Lebih Mahal dari Mobil Mewah per Malam  

Sisanya tersebar ke berbagai sektor lain seperti transportasi, pergudangan dan komunikasi, perdagangan besar dan eceran, serta sektor lainnya. “Kami sadar masih banyak sektor-sektor usaha yang memiliki peranan penting dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia. Maka dari itu, kami mencoba untuk merambah segmen pasar ke sektor-sektor strategis lainnya yang sesuai dengan risk appetite Bank Mega Syariah,” ujar Direktur Bisnis Bank Mega Syariah Rasmoro Pramono Aji (Oney).

Sebelumnya, Bank Mega Syariah juga ikut serta dalam sindikasi pembiayaan sebesar Rp500 miliar kepada PT Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS). Dalam sindikasi senilai Rp2 triliun tersebut, Bank Mega Syariah menjadi satu-satunya bank berbasis syariah yang terlibat.

Editor: Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini