Kamis, 4 Juni 2026

Damai Natal: Kemenkum HAM Kalsel Berikan Remisi Khusus pada 73 WBP Beragama Nasrani

Photo Author
Ahmad, Nawacita Post
- Selasa, 26 Desember 2023 | 22:49 WIB
Kemenkum HAM Kalsel nerikan remisi kepada 73 warga binaan pada Natal 2023.   (Kemenkum HAM Kalsel )
Kemenkum HAM Kalsel nerikan remisi kepada 73 warga binaan pada Natal 2023. (Kemenkum HAM Kalsel )

NAWACITAPOST.com - Dalam semangat dan suka cita Natal yang penuh dengan kedamaian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Selatan, memberikan Remisi Khusus (RK) hari besar keagamaan kepada para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang beragama Nasrani pada momentum Natal tahun 2023 ini.

Dari total 9.936 orang WBP yang dibina di UPT Pemasyarakatan Lapas/Rutan Kalsel, sebanyak 72 orang Narapidana dan 1 orang anak binaan diberikan remisi atau pengurangan menjalani masa pidana karena telah memenuhi syarat yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum HAM Faisol Ali menyampaikan bahwa remisi khusus keagamaan merupakan bentuk perhatian dan kepedulian pemerintah terhadap para WBP yang berkelakuan baik dan selama menjalani masa pidana selalu mengikuti kegiatan pembinaan baik kemandirian maupun kerohanian dengan baik.

Baca Juga: Kisah Pernikahan Penuh Haru di Lapas Tenggarong: Bunga Cinta Bersemi di Balik Jeruji Besi, Suami Siap Bertanggung Jawab

“Tentu bagi mereka dalam menyambut perayaan Natal, hal ini merupakan suka cita yang luar biasa,” ucap Faisol, Selasa (26/12/2023).

Senada, Said Mahdar selaku Kepala Divisi Pemasyarakatan mengatakan, pemberian remisi ini merupakan bagian dari program reintegrasi sosial yang dilaksanakan oleh Kemenkumham.

“Dengan memberikan kesempatan bagi narapidana untuk mendapatkan remisi khusus pada momen Natal, diharapkan dapat memberikan semangat dan harapan baru dalam proses pemulihan mereka,” tutur Said Mahdar.

Baca Juga: Dzikir Manaqib dan Tausyiah di Lapas Samarinda Tetap Berlangsung Saat Libur Nataru

Adapun besaran remisi yang diterima oleh Narapidana dan anak binaan pada momentum Natal kali ini jumlahnya beragam, mulai dari pengurangan masa pidana selama 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan.

Pada tahun ini, ada sebanyak 3 orang Narapidana dan 1 orang anak binaan yang mendapatkan RK II atau langsung bebas usai menerima remisi yang diberikan pada momentum Natal ini.

 

Editor: Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini