Kamis, 4 Juni 2026

Kisah Pernikahan Penuh Haru di Lapas Tenggarong: Bunga Cinta Bersemi di Balik Jeruji Besi, Suami Siap Bertanggung Jawab

Photo Author
Ahmad, Nawacita Post
- Selasa, 26 Desember 2023 | 22:15 WIB
Pasangan ini menjalani akad nikah di Lapas Tenggarong, Kalimantan Timur.  (Lapas Tenggarong)
Pasangan ini menjalani akad nikah di Lapas Tenggarong, Kalimantan Timur. (Lapas Tenggarong)

NAWACITAPOST.com - Di tengah teralis besi dan dinding penjara, momen yang mengharukan dan penuh makna baru saja terjadi di Lapas Kelas IIA Tenggarong, Kalimantan Timur.

Sebuah pernikahan di antara Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) bernama AD (25 tahun) dan ST (23 tahun) telah terselenggara dengan khidmat di Masjid Taubatan Nasuha Lapas, pada Selasa, 26 Desember 2023.

Kepala Lapas Kelas IIA Tenggarong, Agus Dwirijanto mengatakan, terselenggaranya pernikahan unik ini adalah bentuk dari komitmen lapas untuk memenuhi hak-hak dasar WBP. "Kami berupaya memberikan layanan terbaik kepada WBP, termasuk hak untuk menikah," ujar Agus, Selasa.

Baca Juga: Perayaan Natal di Rutan Medan, 280 Warga Binaan Terima Remisi, 6 Langsung Bebas

Pernikahan AD, yang merupakan terpidana kasus narkoba, dihadiri oleh keluarga kedua mempelai, jajaran Lapas, serta perwakilan dari Kementerian Agama Kabupaten Kutai Kartanegara.

Agus menggarisbawahi pesan moral dari pernikahan ini, menjadi motivasi bagi WBP lain untuk memperbaiki diri. Menurutnya, kedua mempelai harus dapat menjaga keharmonisan rumah tangga.

"Semoga pernikahan ini menjadi awal yang baik bagi kalian berdua untuk membangun keluarga yang sakinah, mawadah, dan warahmah," ungkapnya.

Baca Juga: Lukas Enembe Akan Disemayamkan di Papua, Ini Penyebab Kematiannya!

AD, dengan penuh syukur, mengucapkan terima kasih kepada Lapas Tenggarong atas kesempatan ini. "Saya akan berusaha menjadi suami yang baik dan bertanggung jawab," kata AD.

Namun, Agus menegaskan bahwa Lapas Tenggarong tidak menyediakan pemenuhan kebutuhan suami-istri bagi WBP yang menikah di dalamnya. Selain itu, Lapas Tenggarong juga tidak memberikan izin bagi bagi WBP yang telah menikah untuk keluar Lapas guna memenuhi hasratnya.

Namun, pihak penjamin atau keluarga dapat meminta izin kepada Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan supaya sang suami dalam memenuhi kewajibannya dalam memberikan nafkah batin.

"Aturan ijin keluar Lapas sangat jelas, hanya untuk kepentingan tertentu yang telah diatur. Yakni untuk menjadi wali nikah, pembagian harta warisan dan menjenguk keluarga yang sakit serta melayat keluarga yang meninggal dunia" tegasnya.

Baca Juga: Perayaan Natal 2023: Solomasi Kembali Raih Juara 1 Lomba Vocal Group dan Koor Marturia

Momen pernikahan ini menggarisbawahi bahwa cinta tak mengenal ruang dan waktu. Di balik terali besi, kesempatan untuk memperbaiki diri dan membangun keluarga menjadi tonggak penting dalam perjalanan kehidupan setiap insan, bahkan di belantara paling terkekang sekalipun.

Editor: Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini