NAWACITAPOST.com - Rutan Kelas I Medan di lingkup Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatra Utara (Sumut) menggelar upacara penyerahan remisi khusus Natal 2023.
Adapun warga binaan yang menerima remisi Natal 2023 sebanyak 280 orang. Bahkan 6 orang warga binaan di antaranya langsung bebas pada Senin (25/12).
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Sumut, Mhd Jahari Sitepu saat menyampaikan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI, menggarisbawahi bahwa pemberian remisi merupakan penghargaan bagi warga binaan yang telah berpartisipasi aktif dalam program pembinaan.
Baca Juga: Bendungan Semantok Dinilai Kurang Manfaat, Ini Catatan Refleksi Bupati Lira
"Pemberian remisi kepada warga binaan bukan diberikan secara cuma cuma oleh pemerintah, namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan yang telah bersungguh sungguh mengikuti program-program pembinaan," ujar Jahari, Selasa (26/12/2023).
Pada kesempatan tersebut, hadir pula dalam acara tersebut Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Sumut, Rudy F Sianturi, Kalapas Kelas I Medan, Maju A Siburian, Kepala LPKA Kelas I Medan, Tri Wahyudi, Kepala Rutan Kelas I Medan, Nimrot Sihotang, serta staf registrasi dan warga binaan yang menerima remisi.
Penerimaan remisi diberikan melalui penyerahan Surat Keputusan (SK) secara simbolis oleh Kakanwil kepada perwakilan warga binaan.
Baca Juga: Wisatawan Anyer-Cinangka Meningkat
Jahari menjelaskan, dari total 280 yang menerima remisi Natal 2023, sebanyak 68 orang mendapat remisi 15 hari, 205 orang mendapat remisi 1 bulan, 1 orang mendapat remisi 1 bulan 15 hari, dan 6 orang dinyatakan langsung bebas.
Jahari juga memberikan pesan kepada mereka yang mendapatkan kebebasan untuk kembali ke masyarakat, mendorong mereka untuk menjaga hubungan baik dengan keluarga serta berkontribusi positif dalam kehidupan masyarakat.
"Ke depannya diharapkan aturan hukum dan norma norma yang berlaku di masyarakat dapat terinternalisasi dalam diri saudara dan menjadi bekal mental, spiritual dan sosial saat saudara kembali ke masyarakat dikemudian hari," kata Jahari.
Baca Juga: Lukas Enembe Akan Disemayamkan di Papua, Ini Penyebab Kematiannya!
Pemberian remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik selama masa hukuman mereka dan menjadi anggota masyarakat yang lebih baik saat kembali ke tengah masyarakat.
Jadilah insan pribadi yang baik, hiduplah dalam tata nilai kemasyarakatan yang baik, taat hukum, mulailah berkontribusi secara aktif dalam pembangunan untuk melanjutkan perjuangan hidup, kehidupan dan penghidupan sebagai warga negara, anak bangsa dan anggota masyarakat di lingkungan tempat tinggal saudara," pungkas Jahari.
Artikel Terkait
Remisi Natal 2023: Apresiasi dan Harapan bagi 126 Warga Binaan Lapas Pontianak
Sukacita Natal Tahun 2023, 8 Orang Warga Binaan Rutan Kelas IB Sipirok Kanwil Kemenkumham Sumut Terima Remisi
Lapas Kelas III Gunungtua Kanwil Kemenkumham Sumut Laksanakan Acara Pemberian Remisi Khusus Natal Bagi WBP
Tujuh Warga Binaan Lapas Kelas IIB Sekayu Terima Remisi Hari Natal Tahun 2023
Sukacita Natal, 3 Orang WBP Rutan Kelas IIB Natal Kanwil Kemenkumham Sumut Terima Remisi Khusus Hari Natal 2023