Gunungtua, NAWACITAPOST.COM - Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Gunungtua Kanwil Kemenkumham Sumut, melaksanakan acara Pemberian Remisi Khusus Natal Tahun 2023. Senin, (25/12/2023).
Adapun acara pemberian remisi tersebut dilaksanakan, di Lapangan Lapas Kelas III Gunungtua.
Kasubsi Admisi dan Orientasi Lapas Kelas III Gunungtua, memimpin kegiatan tersebut dengan didampingi staff Lapas Gunungtua.
Sebanyak 12 orang WBP yang beragama Kristen mendapat remisi tersebut. Besaran remisi yang diterima oleh para WBP adalah 1 bulan.
Pemberian remisi khusus Natal merupakan salah satu hak yang diberikan kepada WBP, yang telah menunjukan perubahan perilaku kearah yang lebih baik.
Tidak hanya itu, WBP yang diberikan remisi khusus ini harus memenuhi syarat administratif dan substantif, sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Diharapkan dengan pemberian remisi ini, dapat memotivasi seluruh WBP untuk merubah perilaku mereka kearah yang lebih baik lagi.
(Humas Lagunta)