NAWACITApost.com - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW), mengapresiasi Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 yang berisi tentang larangan pencatatan perkawinan beda agama. HNW mengingatkan, SEMA ini harus ditaati dan dilaksanakan secara konsisten oleh para hakim di seluruh pengadilan di Indonesia.
"Apalagi esensi dari SEMA ini juga sesuai dengan konstitusi dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak pengesahan perkawinan beda Agama," ujarnya, dikutip Kamis (20/07/2023).
HNW mengatakan bahwa sikap MA dengan menjadikan UU Perkawinan sebagai rujukan utama sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan hukum yang berlaku. Dengan terbitnya SEMA tersebut, ke depan diharapkan tidak ada lagi hakim di Pengadilan Negeri yang ‘mengakali’ celah hukum dengan mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan beda agama.
Fenomena nikah beda agama marak terjadi belakangan ini di Indonesia. HNW mencatat, praktik itu dilakukan oleh para hakim di sejumlah pengadilan, seperti di Pengadilan Negeri (PN) Pontianak, PN Yogyakarta, PN Tangerang, PN Jakarta Selatan, dan PN Jakarta Pusat.
"Sejak Juni 2022, saya sudah secara terbuka mengkritisi dan mengingatkan agar MA turun tangan, dengan mengoreksi atau membatalkan penetapan sejumlah pengadilan tersebut. Kemudian menertibkan para hakim yang membuat keputusan yang tak sesuai dengan UU Perkawinan dan UUDNRI 1945 serta Putusan MK tersebut," kata HNW.
Menurut HNW, SEMA ini penting untuk dijadikan dasar hukum dalam rangka menegakkan prinsip Indonesia sebagai negara hukum, dan mengoreksi perilaku, serta pemahaman hukum yang menyimpang di kalangan sebagian hakim, sehingga terjadi pencatatan pernikahan beda Agama. Ke depan, masalah itu diharapkan tidak terulang lagi, agar masyarakat lintas Agama tidak resah.
"Agar toleransi beragama makin bisa dilaksanakan dengan baik dan benar," pungkasnya.