Minggu, 19 Juli 2026

3 Warga Binaan Lapas Bulukumba Terima Remisi Saat Natal 2023

Photo Author
Ahmad, Nawacita Post
- Selasa, 26 Desember 2023 | 22:22 WIB
Lapas Bulukumba memberikan remisi kepada 3 narapidana.  (Lapas Bulukumba)
Lapas Bulukumba memberikan remisi kepada 3 narapidana. (Lapas Bulukumba)

NAWACITAPOST.com - Lembaga Pemasyarakan (Lapas) Kelas IIA Bulukumba, Sulawesi Selatan melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) memberikan Remisi Khusus (RK) Natal kepada 3 orang narapidana yang beragama Kristen dan Katolik.

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-2133, 2134, 2135.PK.05.04 Tahun 2023 tanggal 02-05-2023 tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2023, 3 orang Narapidana tersebut menerima RK I masing-masing 1 bulan pengurangan masa pidana.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bulukumba, Mut Zaini saat membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H Laoly mengatakan, bertepatan dengan memperingati Hari Raya Natal Tahun 2023, Pemerintah memberikan remisi khusus kepada 15.922 orang Narapidana yang beragama Kristen dan Katolik di seluruh UPT se-Indonesia.

Baca Juga: Kisah Pernikahan Penuh Haru di Lapas Tenggarong: Bunga Cinta Bersemi di Balik Jeruji Besi, Suami Siap Bertanggung Jawab

“Pemberian remisi ini merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur," ucap Mut Zaini, Selasa (26/12/2023).

Sambutan ditutup dengan ucapan selamat atas remisi yang diterima oleh seluruh warga binaan serta ucapan terima kasih kepada jajaran pemerintah daerah Kabupaten Bulukumba, Ketua Jemaat Gereja Kristen Indonesia (GKI) Bulukumba pdt Verlouna Aresta Sirappa, serta TNI-Polri yang telah turut serta berpartisipasi dan memberi dukungan dalam pelaksanaan pengamanan, tugas, dan fungsi di Lapas Kelas IIA Bulukumba.

 

Editor: Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini