NAWACITAPOST.com - Lembaga Pemasyarakan (Lapas) Kelas IIA Bulukumba, Sulawesi Selatan melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) memberikan Remisi Khusus (RK) Natal kepada 3 orang narapidana yang beragama Kristen dan Katolik.
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-2133, 2134, 2135.PK.05.04 Tahun 2023 tanggal 02-05-2023 tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2023, 3 orang Narapidana tersebut menerima RK I masing-masing 1 bulan pengurangan masa pidana.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bulukumba, Mut Zaini saat membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H Laoly mengatakan, bertepatan dengan memperingati Hari Raya Natal Tahun 2023, Pemerintah memberikan remisi khusus kepada 15.922 orang Narapidana yang beragama Kristen dan Katolik di seluruh UPT se-Indonesia.
“Pemberian remisi ini merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur," ucap Mut Zaini, Selasa (26/12/2023).
Sambutan ditutup dengan ucapan selamat atas remisi yang diterima oleh seluruh warga binaan serta ucapan terima kasih kepada jajaran pemerintah daerah Kabupaten Bulukumba, Ketua Jemaat Gereja Kristen Indonesia (GKI) Bulukumba pdt Verlouna Aresta Sirappa, serta TNI-Polri yang telah turut serta berpartisipasi dan memberi dukungan dalam pelaksanaan pengamanan, tugas, dan fungsi di Lapas Kelas IIA Bulukumba.
Artikel Terkait
Remisi Natal 2023: Apresiasi dan Harapan bagi 126 Warga Binaan Lapas Pontianak
Tujuh Warga Binaan Lapas Kelas IIB Sekayu Terima Remisi Hari Natal Tahun 2023
Perkuat Kerohanian, Rutan Kelas IIB Natal Kanwil Kemenkumham Sumut Adakan Kebaktian Bagi WBP Kristen
Sukacita Natal, 3 Orang WBP Rutan Kelas IIB Natal Kanwil Kemenkumham Sumut Terima Remisi Khusus Hari Natal 2023
Perayaan Natal di Rutan Medan, 280 Warga Binaan Terima Remisi, 6 Langsung Bebas