Minggu, 19 Juli 2026

Wajib Lapor Kirim Selfie, ASN Jakarta Setiap Rabu Harus Naik Transportasi Umum

Photo Author
Safriana syahra, Nawacita Post
- Selasa, 29 April 2025 | 14:27 WIB
ASN Jakarta Setiap Rabu Harus Naik Transportasi Umum
ASN Jakarta Setiap Rabu Harus Naik Transportasi Umum

NAWACITAPOST.COM - Setiap Rabu, seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi Jakarta diwajibkan menggunakan transportasi umum dan membuktikannya melalui swafoto.

Kebijakan ini diatur dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penggunaan Angkutan Umum Massal bagi Pegawai Pemprov Jakarta Setiap Hari Rabu, yang ditandatangani Gubernur Jakarta, Pramono Anung, pada 23 April 2025.

Dalam ketentuan tersebut, para pegawai harus melaporkan aktivitas naik transportasi umum baik saat berangkat maupun pulang kerja dengan mengirimkan foto selfie sebagai bukti.

Swafoto tersebut dikirimkan kepada admin kepegawaian di perangkat daerah (PD) atau unit kerja pada perangkat daerah (UKPD) masing-masing, melalui media pelaporan seperti grup WhatsApp, Google Form, atau sistem lain yang telah ditentukan.

Selanjutnya, admin kepegawaian akan merekap dan memverifikasi foto-foto tersebut, mencocokkannya dengan data pegawai, waktu, lokasi, dan moda transportasi yang digunakan.

Baca Juga: Pemkab Siak Komit Dukung Pengusulan Formasi Penuh Waktu Bagi 1.903 Honorer R2-R3 Tahap 1 Non-ASN Database BKN.

Kebijakan ini tidak hanya bertujuan mendisiplinkan penggunaan transportasi publik, tapi juga mendukung upaya mengurangi kemacetan dan polusi di ibu kota.

Pegawai diwajibkan menggunakan berbagai moda transportasi massal seperti Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, LRT Jabodebek, KRL Jabodetabek, Kereta Bandara, bus umum, angkot, kapal, atau kendaraan antar-jemput karyawan.

Namun, terdapat pengecualian. Pegawai yang sedang sakit, hamil, penyandang disabilitas, atau petugas lapangan dengan kebutuhan mobilitas khusus, dibebaskan dari kewajiban ini.

Editor: Safriana syahra

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini