NAWACITAPOST.COM - Setiap Rabu, seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi Jakarta diwajibkan menggunakan transportasi umum dan membuktikannya melalui swafoto.
Kebijakan ini diatur dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penggunaan Angkutan Umum Massal bagi Pegawai Pemprov Jakarta Setiap Hari Rabu, yang ditandatangani Gubernur Jakarta, Pramono Anung, pada 23 April 2025.
Dalam ketentuan tersebut, para pegawai harus melaporkan aktivitas naik transportasi umum baik saat berangkat maupun pulang kerja dengan mengirimkan foto selfie sebagai bukti.
Swafoto tersebut dikirimkan kepada admin kepegawaian di perangkat daerah (PD) atau unit kerja pada perangkat daerah (UKPD) masing-masing, melalui media pelaporan seperti grup WhatsApp, Google Form, atau sistem lain yang telah ditentukan.
Selanjutnya, admin kepegawaian akan merekap dan memverifikasi foto-foto tersebut, mencocokkannya dengan data pegawai, waktu, lokasi, dan moda transportasi yang digunakan.
Kebijakan ini tidak hanya bertujuan mendisiplinkan penggunaan transportasi publik, tapi juga mendukung upaya mengurangi kemacetan dan polusi di ibu kota.
Pegawai diwajibkan menggunakan berbagai moda transportasi massal seperti Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, LRT Jabodebek, KRL Jabodetabek, Kereta Bandara, bus umum, angkot, kapal, atau kendaraan antar-jemput karyawan.
Namun, terdapat pengecualian. Pegawai yang sedang sakit, hamil, penyandang disabilitas, atau petugas lapangan dengan kebutuhan mobilitas khusus, dibebaskan dari kewajiban ini.
Artikel Terkait
Gubernur Banten Andra Soni Lepas ASN Purnabakti
Wabup Siak Ajak ASN Tetap Fokus Kerja Meski Kondisi Keuangan Belum Stabil
Pemerintah Kabupaten Nias Bersama Pemerintah Kota Gunungsitoli Berkomitmen Kembangkan Penerapan Manajemen ASN Berbasis Sistem Merit
Kalapas Kelas IIB Padangsidimpuan Gelar Upacara Penyematan Kenaikan Pangkat ASN
Pemkab Siak Komit Dukung Pengusulan Formasi Penuh Waktu Bagi 1.903 Honorer R2-R3 Tahap 1 Non-ASN Database BKN.