6% untuk kendaraan kelima dan seterusnya
Sementara itu, kendaraan umum seperti angkutan sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, dan kendaraan sosial-keagamaan hanya dikenakan tarif 0,5%.
Untuk badan hukum, tarif tetap 2% dan tidak berlaku progresif. Pajak didasarkan pada kesamaan nama, NIK, dan/atau alamat pemilik kendaraan.
Artikel Terkait
Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Lapas Amuntai Gelar Razia Insidentil di Kamar Blok Hunian
Gubernur Sumbar Serukan Utamakan Dialog Dari Aksi Demo
Resmi Beroperasi! Segini Tarif dan Rute Transjabodetabek Blok M- Alam Sutera
Isi 8 Tuntutan Purnawirawan TNI ke Prabowo: dari Tolak IKN hingga Ganti Wapres Gibran!
Kalapas Pemuda Langkat Lepas Taruna Poltekpin Jurusan Ilmu Pemasyarakatan Angkatan LVI Tahun 2025 Setelah Melaksanakan Penelitian