Kamis, 4 Juni 2026

Kabar Gembira, Jakarta Pertimbangkan Akan Hapus Pajak Progresif Kendaraan

Photo Author
Safriana syahra, Nawacita Post
- Jumat, 25 April 2025 | 16:32 WIB
Jakarta Pertimbangkan Akan Hapus Pajak Progresif Kendaraan
Jakarta Pertimbangkan Akan Hapus Pajak Progresif Kendaraan

NAWACITAPOST.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah mengkaji opsi penghapusan pajak progresif kendaraan bermotor sebagai bagian dari upaya penertiban administrasi dan pembaruan data kepemilikan kendaraan yang lebih akurat.

Dikutip dari situs resmi Korlantas Polri pada Jumat (25/4), kebijakan ini diharapkan dapat memastikan bahwa nama yang tercantum dalam dokumen kendaraan benar-benar mencerminkan pemilik yang sah.

Menurut Dirjen Keuangan Daerah, Agus Fatoni, penghapusan pajak progresif merupakan bagian dari strategi jangka panjang untuk memperkuat penegakan hukum dan administrasi kendaraan bermotor di Ibu Kota.

"Langkah ini sedang dikaji agar kepemilikan kendaraan menjadi lebih transparan dan akurat, serta menghindari praktik peminjaman nama hanya demi menghindari tarif pajak yang lebih tinggi," ujar Agus.

Baca Juga: Resmi Beroperasi! Segini Tarif dan Rute Transjabodetabek Blok M- Alam Sutera

Optimalisasi Layanan Samsat & Kepatuhan Pajak

Wacana ini termasuk dalam rangkaian kebijakan yang disiapkan Pemprov DKI untuk meningkatkan efisiensi layanan Samsat serta mendorong kepatuhan wajib pajak kendaraan.

Agus menyebutkan bahwa sejumlah kebijakan baru juga telah dibahas bersama Gubernur DKI Jakarta dan pembina Samsat nasional dalam pertemuan baru-baru ini.

Salah satu poin menarik lainnya adalah rencana pemberian insentif bagi masyarakat yang taat membayar pajak, sebagai bentuk apresiasi sekaligus mendorong kepatuhan.

“Insentif hanya akan diberikan kepada mereka yang patuh. Mereka yang melanggar tidak akan mendapatkan keuntungan ini—kami menjunjung prinsip keadilan,” tegas Agus.

Tarif Pajak Kendaraan Bermotor Sesuai Perda No. 1 Tahun 2024

Untuk diketahui, berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024, berikut rincian tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) di Jakarta:

  • 2% untuk kendaraan pertama

  • 3% untuk kendaraan kedua

  • 4% untuk kendaraan ketiga

  • 5% untuk kendaraan keempat

Halaman:

Editor: Safriana syahra

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini