NAWACITAPOST.COM - Seorang warga asal Laweyan, Kota Solo, Aufaa Luqmana Re A, mengambil langkah hukum dengan menggugat Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo, dan PT Solo Manufaktur Kreasi (SMK) melalui Pengadilan Negeri Solo. Gugatan tersebut diajukan dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp 300 juta yang disebut sebagai akibat dari wanprestasi terhadap janji produksi massal mobil Esemka.
Kuasa hukum Aufaa, Sigit N Sudibyanto, menjelaskan dalam konferensi pers di Serengan, Kota Solo, bahwa kliennya merasa dirugikan secara hukum karena mobil Esemka yang dijanjikan tidak kunjung diproduksi secara massal. Sigit menyampaikan bahwa tuntutan kliennya adalah agar para tergugat dinyatakan tidak dapat memenuhi janjinya dalam hal produksi massal mobil Esemka.
Ia mengatakan bahwa pihak penggugat mengalami kerugian karena berniat membeli dua unit mobil pikap Esemka seharga masing-masing Rp 150 juta sebagai kendaraan operasional untuk usaha rental. Sigit juga menyampaikan bahwa pihaknya mengajukan sita jaminan terhadap PT Solo Manufaktur Kreasi agar apabila gugatan dikabulkan, tergugat tetap bisa diminta memenuhi prestasinya.
Gugatan ini didaftarkan secara online dengan nomor PN SKT-08042025051 pada tanggal 8 April 2025. Menurut keterangan dari Sigit, dasar dari gugatan tersebut adalah anggapan bahwa Presiden Joko Widodo telah memprogramkan mobil Esemka sebagai merek mobil nasional sejak masih menjabat sebagai Wali Kota Solo, kemudian sebagai Gubernur DKI Jakarta, dan pada masa awal kepresidenannya.
Namun hingga kini, tidak ada realisasi nyata dari produksi massal mobil tersebut. Aufaa sendiri, kata Sigit, telah mempersiapkan rencana untuk membuka usaha rental mobil pikap dengan menggunakan armada mobil Esemka, khususnya tipe Bima.
Ia bahkan sudah mendatangi pabrik Esemka yang berada di Boyolali pada tahun 2021. Saat itu, Aufaa sempat bertemu dengan pihak marketing perusahaan tersebut dan melakukan survei secara langsung. Meski belum sempat melakukan transaksi atau pembayaran uang muka, niat kuat untuk membeli mobil tersebut sudah dimiliki oleh Aufaa.
"Sementara belum (ada transaksi pembelian), tapi sudah menabung sejak lama. Sudah survei ke Boyolali (pabrik Esemka) ketemu dengan marketingnya, ngobrol juga. Mau beli tidak ada," ujar Sigit menyampaikan keterangan kliennya.
Baca Juga: Trump Ngamuk! China Balas Ancam Stop Penayangan Film AS
Sigit menilai bahwa gagalnya program mobil nasional tersebut merupakan bentuk wanprestasi. Karena itu, menurutnya layak untuk dibawa ke jalur hukum guna memperoleh keadilan atas kerugian yang dialami oleh kliennya.
Ketika dikonfirmasi terpisah, Humas Pengadilan Negeri Solo, Bambang Ariyanto, membenarkan bahwa gugatan tersebut sudah masuk ke sistem PN Solo secara daring, namun masih dalam tahap verifikasi administrasi. Ia menyampaikan bahwa proses selanjutnya akan dilihat kembali pada hari berikutnya.
"Ada (gugatan) masuk tapi belum diverifikasi. Besok dicek lagi nggih," kata Bambang saat dikonfirmasi pada Selasa, 8 April 2025.
Diketahui, Esemka mulai populer sejak Jokowi menjadikannya sebagai mobil dinas saat masih menjabat sebagai Wali Kota Solo. Jokowi pun terus menegaskan dukungannya agar Esemka bisa diproduksi massal.
Artikel Terkait
Dewan Demokrat Minta Pemkot Surabaya Fokus Tingkatkan Kualitas SDM Para Urban
Kalapas Rantauprapat Kunjungi Polres Labuhanbatu Guna Jalin Silaturahmi dan Koordinasi Terkait Keamanan
Produktif dan Berdaya, Lapas Rantauprapat Wujudkan Ketahanan Pangan Melalui Panen Kebun
Pengunjung KBS Anjlok Rugi Ratusan Juta, DPRD Surabaya: Operasional Boros!
Colossal Biosciences AS Hidupkan Kembali Dire Wolf yang Telah Punah 12.500 Tahun