Jumat, 5 Juni 2026

Kemenag Ajak UMKM Ajukan Permohonan Izin Produksi Seragam Batik Haji, Simak Syaratnya

Photo Author
Tantitamara, Nawacita Post
- Jumat, 15 Desember 2023 | 09:12 WIB
Juru Bicara Kementerian Agama (Kemenag), Anna Hasbie.  (Humas Kemenag)
Juru Bicara Kementerian Agama (Kemenag), Anna Hasbie. (Humas Kemenag)

NAWACITAPOST.COM - Juru Bicara Kementerian Agama (Kemenag), Anna Hasbie, memberikan penekanan terkait produksi seragam batik untuk jemaah haji Indonesia.

Sesuai arahan dari Menag Yaqut Cholil Qoumas, ada keputusan bahwa hanya Industri Kecil Menengah (IKM) atau Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang dapat memproduksi seragam tersebut yang memenuhi syarat di bidang kerajinan batik dan telah mendapatkan hak izin produksi dari Kemenag.

Petunjuk teknis untuk produksi dan distribusi seragam batik telah dikeluarkan oleh Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Baca Juga: Kemenag Umumkan Kebijakan Cicilan Pelunasan Biaya Ibadah Haji 2024

“Kami mengundang para pelaku IKM dan atau UMKM yang telah memenuhi persyaratan di bidang kerajinan batik untuk mengajukan permohonan izin produksi ke Kementerian Agama. Pengajuan dilakukan melalui aplikasi Pusaka Superapps dengan mengakses menu Pendaftaran Izin Produksi Batik Haji,” ujar Anna Hasbie di Jakarta, Kamis (14/12/2023).

“Surat permohonan diajukan secara tertulis, ditandatangani pimpinan IKM dan atau UMKM dan ditujukan kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah cq. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri,” sambungnya.

Menurut Anna, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang nantinya akan menetapkan hak izin produksi seragam batik Jemaah Haji Indonesia setelah IKM dan atau UMKM memenuhi persyaratan.

Baca Juga: Kemenag Tegaskan Komitmen Pemerintah Dukung Qari-qariah di Ajang Internasional

Proses produksi seragam batik baru ini perlu segera dilakukan karena akan digunakan oleh jemaah haji Indonesia 1445 H/2024 M. Keberangkatan jemaah haji Indonesia gelombang pertama diperkirakan akan dimulai pada Mei 2024.

“Kami saat ini tengah melakukan proses akselerasi agar seragam batik yang baru ini bisa segera diproduksi,” jelas Anna.

“Distribusi seragam batik jemaah haji Indonesia nantinya akan dilakukan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) kepada Jemaah Haji yang telah melunasi setoran Bipih,” tandasnya.

Baca Juga: Kemenag Gelar Call for Papers AICIS 2024, Bahas Peran Agama dalam Krisis Kemanusiaan Global

Sebagai informasi, seragam batik jemaah haji Indonesia yang baru telah dirilis oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 12 Desember 2023. Seragam batik bermotif Sekar Arum itu akan mulai digunakan pada penyelenggaraan ibadah haji 1445 H/2024 M.

Persyaratan Izin Produksi IKM dan atau UMKM:

Halaman:

Editor: Tantitamara

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini