"Kami telah berkoordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan sepakat untuk mengumandangkan lagu Indonesia Raya setiap pukul 10 pagi," ujar Bobihoe kepada awak media, Senin (24/2/2025).
Kebijakan ini berlaku di berbagai tempat umum, termasuk kantor pemerintahan, stasiun, SPBU, hingga pusat perbelanjaan.
Masyarakat pun diimbau untuk berdiri tegap dengan sikap hormat saat lagu berkumandang.
Baca Juga: Catatan Imigrasi Bekasi 2024: PNBP Naik 24,75 Persen dan Terbitkan 126.663 Paspor
"Semua OPD, pusat perbelanjaan, dan stasiun kereta api diharapkan turut serta. Ini hanya sebentar, jadi seharusnya tidak menjadi kendala," tambahnya.
Sebagai Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Bekasi, Bobihoe menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menumbuhkan rasa nasionalisme di kalangan masyarakat.
"Kami ingin membangun semangat kebangsaan yang kuat. Tanpa nasionalisme, program sebesar apa pun tidak akan berjalan dengan baik," jelasnya.
Selain itu, ia juga menekankan bahwa pemutaran lagu Indonesia Raya secara serentak dapat mempererat solidaritas dalam organisasi dan masyarakat.
"Tantangan yang kami hadapi tidaklah kecil, tetapi dengan kekompakan dan jiwa nasionalisme yang kuat, kami yakin dapat mengatasinya," pungkasnya.
Artikel Terkait
Inovasi Layanan Keimigrasian, Immigration Lounge Hadir di Grand Metropolitan Mall Bekasi
Catatan Imigrasi Bekasi 2024: PNBP Naik 24,75 Persen dan Terbitkan 126.663 Paspor
Sandy Permana Ditemukan Tewas di Bekasi Diduga Ditusuk Tetangga, Ini Kronologinya
Bekasi Berkebaya, Fatma Gus Ipul: Peluang Kolaborasi dengan Penyandang Disabilitas