Kamis, 9 Juli 2026

Konflik Timur Tengah Memanas, Kemenimipas Terbitkan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa bagi WNA Terdampak

Photo Author
Tiarsin Nawacita, Nawacita Post
- Rabu, 4 Maret 2026 | 21:10 WIB
Ilustrasi Kemenimipas Terbitkan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa bagi WNA Terdampak  (Ai)
Ilustrasi Kemenimipas Terbitkan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa bagi WNA Terdampak (Ai)

NAWACITAPOST.COM — Eskalasi konflik militer yang melibatkan Amerika Serikat, Israel, dan Iran di kawasan Timur Tengah berdampak langsung pada mobilitas internasional di Indonesia.

Menanggapi situasi darurat tersebut, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) melalui Direktorat Jenderal Imigrasi resmi memberlakukan kebijakan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) bagi Warga Negara Asing (WNA) yang terjebak di Indonesia akibat pembatalan penerbangan massal.

​Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipatif untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi WNA agar tidak terkena sanksi administratif akibat overstay (melebihi masa izin tinggal) yang disebabkan oleh faktor di luar kendali mereka (force majeure).

Baca Juga: Hotel Grand Whiz Trawas Gelar Santunan Anak Yatim Di Bulan Ramadan

Prosedur Pengajuan ITKT

​Direktorat Jenderal Imigrasi mengimbau seluruh WNA yang jadwal kepulangannya terganggu untuk segera melapor ke kantor imigrasi terdekat. Berdasarkan pengumuman resmi di kanal media sosial Kemenimipas pada Rabu (4/3/2026), terdapat persyaratan khusus yang harus dipenuhi oleh pemohon:

  • Pelaporan Mandiri: WNA wajib mendatangi kantor imigrasi sesuai wilayah keberadaannya.
  • Bukti Otentik: Pemohon harus melampirkan surat keterangan resmi atau bukti pembatalan tiket dari maskapai penerbangan terkait.
  • Validasi Otoritas: Dokumen pendukung juga dapat berupa pernyataan dari Aviation Civil Authority atau otoritas bandara yang menyatakan adanya penutupan ruang udara di jalur penerbangan yang dituju.

​"Kami menyadari adanya potensi overstay bagi WNA yang perjalanan lintas negaranya terdampak penutupan wilayah udara di Timur Tengah. Oleh karena itu, kami memberikan toleransi melalui mekanisme ITKT agar hak-hak mereka tetap terlindungi selama konflik berlangsung," tulis pernyataan resmi Ditjen Imigrasi.

Kondisi Bandara Soekarno-Hatta: 60 Penerbangan Dibatalkan

​Krisis di Timur Tengah telah melumpuhkan sebagian aktivitas di gerbang utama Indonesia. PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) Kantor Cabang Bandara Internasional Soekarno-Hatta melaporkan bahwa pembatalan penerbangan terus berlanjut seiring memanasnya situasi militer.

Baca Juga: ‎Bapas Muara Teweh Parisipasi dalam Evaluasi Kabupaten Layak Anak di Kabupaten Murung Raya

​Hingga Selasa (3/3/2026), tercatat sebanyak 15 penerbangan rute Timur Tengah kembali dibatalkan. Secara akumulatif, sejak pecahnya ketegangan pada 28 Februari 2026, total terdapat 60 penerbangan yang gagal diberangkatkan maupun mendarat di Bandara Soetta.

Daftar Rute dan Maskapai yang Terdampak (Data per 3 Maret 2026):

  • Doha (DOH): Qatar Airways (QR956, QR954, QR955, QR957), Garuda Indonesia (GA900)
  • Dubai (DXB): Emirates (EK356, EK358, EK357, EK359)
  • Abu Dhabi (AUH): Etihad Airways (EY472, EY473)
  • Jeddah (JED): Saudia Airlines (SV822, SV823)
  • Muscat (MCT): Oman Air (WY850, WY849)

Pgs. Asst. Deputy Communication and Legal Bandara Soetta, Aziz Fahmi Harahap, menjelaskan bahwa meskipun angka pembatalan harian sedikit menurun dibandingkan hari sebelumnya (18 penerbangan), situasi tetap fluktuatif.

"Kami terus memantau pelaporan data operasional secara real-time. Keamanan penumpang adalah prioritas utama mengingat penutupan ruang udara di sejumlah negara Timur Tengah sangat berisiko bagi penerbangan sipil," ujar Aziz.

Baca Juga: ‎Sinergi Sukseskan KUHP Baru, Bapas Muara Teweh dan Pemkab Murung Raya Sepakati Lokasi Pidana Kerja Sosial

Antisipasi Kedepan

Pemerintah Indonesia melalui otoritas bandara dan imigrasi terus berkoordinasi dengan maskapai internasional untuk memantau perkembangan pembukaan ruang udara. Bagi masyarakat atau WNA yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai status izin tinggal, disarankan untuk menghubungi hotline Ditjen Imigrasi atau mengunjungi laman resmi imigrasi.go.id.

Editor: Tiarsin Nawacita

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Trump Menyerah Pada Iran Demi Pasokan Minyak

Rabu, 8 April 2026 | 16:23 WIB