NAWACITAPOST.COM - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Gunungtua melaksanakan razia insidentil di blok hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Rabu, 04 Maret 2026.
Dengan beranggotakan 15 (lima belas) orang personil, kegiatan ini dipimpin oleh Kalapas Gunungtua melalui Kasubsi Kamtib dan Satops Patnal, Rupam Siang, serta CPNS, melaksanakan razia insidentil pada Blok Kartini (Kamar Wanita) dan Blok A.H.Nasution (Kamar I dan Kamar II).
Seluruh penghuni didalam kamar masing-masing dan dalam keadaan kamar terkunci. Petugas mengeluarkan penghuni kamar sesuai target/sasaran penggeledahan razia insidentil di Blok Kartini (Kamar Wanita) dan Blok A.H.Nasution (Kamar I dan Kamar II). Selanjutnya, dilakukan penggeledahan badan dan penggeledahan kamar setiap penghuni.
Hasil razia/penggeledahan kamar, petugas menemukan beberapa benda/barang larangan berupa: Mancis 3 buah, Pulpen 6 buah, Botol Kaca 3 buah, Pisau Cukur 4 buah, Cermin 3 buah, Pinset 2 buah, dan Gunting Kuku 1 buah.
Selanjutnya, barang-barang temuan dicatat dan diinventarisir diruangan Kasubsi Kamtib untuk dimusnahkan. Penggeledahan kamar hunian ini dilaksanakan dengan disaksikan salah satu penghuni kamar.
Kegiatan ini tidak lain merupakan tindak lanjut dari program akselerasi Menteri Imipas, Agus Andrianto, yaitu "Pemberantasan Peredaran Narkoba dan Pelaku Penipuan dengan berbagai modus di Lapas dan Rutan".
Melalui kegiatan ini diharapkan, mampu meminimalisir barang-barang yang dilarang berada di dalam Lapas serta untuk menciptakan situasi lapas aman, terkendali dan kondusif.
(Humas Lagunta)