Sabtu, 18 Juli 2026

Imigrasi Belawan Deportasi WN Malaysia Pelanggar Izin Tinggal Lewat Bandara Kualanamu

Photo Author
Restu Zebua, Nawacita Post
- Rabu, 4 Maret 2026 | 14:54 WIB
Imigrasi Belawan Deportasi WN Malaysia (Foto: Imigrasi Belawan)
Imigrasi Belawan Deportasi WN Malaysia (Foto: Imigrasi Belawan)

 

NAWACITAPOST.COM — Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan mendeportasi seorang warga negara Malaysia berinisial NR pada Selasa (3/3/2026) karena terbukti melanggar ketentuan izin tinggal di Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Eko Yudis Parlin Rajagukguk, menjelaskan bahwa deportasi dilakukan melalui Bandara Internasional Kualanamu untuk memulangkan yang bersangkutan ke negara asalnya.

“Yang bersangkutan telah kami deportasi hari ini melalui Bandara Kualanamu untuk dipulangkan ke Malaysia,” ujarnya di Deli Serdang.

Ia menambahkan, sebelum tindakan deportasi dijalankan, NR telah melalui serangkaian proses pemeriksaan dan penyelidikan. Tindakan administratif keimigrasian tersebut dijatuhkan karena melanggar Pasal 78 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa orang asing pemegang izin tinggal yang masa berlakunya telah habis dan masih berada di wilayah Indonesia kurang dari 60 hari setelah izin berakhir akan dikenakan biaya beban sesuai ketentuan perundang-undangan. Apabila biaya tersebut tidak dibayarkan, maka dapat dikenai tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan.

Eko menegaskan, langkah ini merupakan bentuk komitmen Imigrasi Belawan dalam menindak tegas setiap pelanggaran izin tinggal oleh warga negara asing. Selain itu, pihaknya juga terus memperkuat koordinasi lintas instansi guna memastikan seluruh warga asing yang berada di Indonesia mematuhi aturan keimigrasian yang berlaku.

Baca juga: Imigrasi Belawan Hadirkan Gerai UMKM Warga Binaan di Area Pelayanan Publik

Penegakan hukum tersebut dinilai penting untuk menjaga ketertiban serta wibawa hukum keimigrasian di Indonesia.

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan juga terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan orang asing di wilayah kerjanya. Upaya ini sejalan dengan komitmen menghadirkan pelayanan keimigrasian yang cepat, transparan, dan berintegritas, sekaligus menjaga Indonesia tetap menjadi negara yang aman dan tertib bagi seluruh masyarakat.

Editor: Restu Zebua

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini