NAWACITAPOST.COM - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Muara Teweh berpartisipasi dalam Rapat Tim Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak (KLA) Kabupaten Murung Raya yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Murung Raya dalam rangka persiapan evaluasi mandiri penilaian Kabupaten Layak Anak. Rabu, 04 Maret 2026.
Kegiatan yang dilaksanakan di Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Murung Raya tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Murung Raya, Rahmanto Muhidin, Sekretaris Daerah Kab Murung Raya, Kepala Pengadilan Negeri Muara Teweh.
Selanjutnya, Waka Polres Murung Raya, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Murung Raya serta Perwakilan Forkopimda Pemerintah Daerah Kabupaten Murung Raya.
Baca Juga: Lapas Rantauprapat Gelar Tes Urine Mendadak bagi WBP, Pastikan Lingkungan Bebas Narkoba
Dalam kesempatan tersebut, Balai Pemasyarakatan Muara Teweh menyampaikan peran Pembimbing Kemasyarakatan dalam penanganan Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH), khususnya di wilayah Kabupaten Murung Raya.
Berdasarkan data Pendampingan ABH, terdapat sejumlah anak di Kabupaten Murung Raya yang menjalani proses peradilan dan diupayakan dapat diselesaikan menggunakan pendekatan restoratif justice.
"Penyelesaian perkara anak melalui pendekatan restorative justice didorong agar berjalan lebih optimal, Upaya penyelesaian perkara di luar pemidanaan menjadi indikator positif dalam mendukung terwujudnya Kabupaten Layak Anak serta mencerminkan keberhasilan sinergi antar instansi dalam menjamin hak anak dan memberikan perlindungan bagi anak", ucap Ading.
Pendekatan tersebut juga sejalan dengan semangat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mengedepankan pidana alternatif, termasuk pidana kerja sosial, serta menempatkan pidana penjara sebagai upaya terakhir dalam penanganan perkara anak.
(Humas Bapas Muara Teweh)