hukum

Ketuk Keadilan di Larantuka: Penganiaya Lansia Divonis 7 Bulan, Korban Lega

Kamis, 5 November 2026 | 19:11 WIB

NAWACITAPOST.COM — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Larantuka akhirnya menjatuhkan vonis 7 bulan penjara kepada Fabianus Peduli Hala, terdakwa kasus penganiayaan terhadap seorang perempuan lanjut usia (lansia), Theresia Tuto Kian (65), di Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Dalam sidang putusan yang digelar pada Rabu (4/11/2026), majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Anton Ahmad Sogiri, S.H., didampingi Hakim Anggota Mohamad Juliandri Rahman, S.H., dan Jeremy Aprilian, S.H., M.H., menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan.
 
Perbuatan terdakwa diatur dalam Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
 
Baca Juga: Bayang-Bayang Rp55 Miliar: Tan Kian Bantah Pengarahan Tersangka Jiwasraya dan Asabri di Depan Febrie Adriansyah

Vonis tersebut dikurangi masa tahanan yang telah dijalani terdakwa selama 3 bulan. Putusan ini sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabang Kejaksaan Negeri Flores Timur di Waiwerang.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengungkapkan bahwa upaya penyelesaian melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) sempat ditempuh, namun tidak mencapai kesepakatan damai.
 
Kesempatan untuk menempuh mekanisme pengakuan bersalah pun telah diberikan, tetapi terdakwa tidak mengikutinya sehingga perkara berlanjut ke persidangan pidana biasa.

Humas PN Larantuka, Luhur Sanitya Pambudi, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penjatuhan pidana ini turut mempertimbangkan aspek pembinaan. Pengadilan berharap hukuman ini dapat menjadi pembelajaran bagi terdakwa untuk membenahi diri dan tidak mengulangi perbuatannya.
 
Baca Juga: Kanwil DJP Kalbar Gebrak Kebijakan Baru: Beri Ruang Keadilan Lewat Pengurangan Sanksi Pajak

Rasa Puas dan Harapan Korban

Putusan majelis hakim disambut baik oleh pihak korban. Kuasa hukum korban, Hamid Nasrudin Anas, S.H., bersama Theresia Tuto Kian menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas keputusan yang diambil pengadilan.

"Pada prinsipnya kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih terhadap pengadilan karena telah menyelesaikan persidangan dengan satu putusan yang bagi kami cukup memenuhi rasa keadilan," ujar Hamid Nasrudin Anas.

Ia meyakini majelis hakim telah mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap di persidangan serta perhatian publik terhadap perkara ini.

Theresia Tuto Kian turut mengungkapkan rasa puasnya setelah menempuh dinamika hukum yang tergolong panjang.
 
Baca Juga: Penyadapan Ilegal Guncang Istana: Tak Cuma Prabowo, Ini Daftar Pihak yang Diduga Jadi Sasaran Listyo Sigit

"Setelah melewati perjuangan panjang, akhirnya sudah sampai pada titik putusan. Terima kasih kepada Polres Flores Timur, Polsek Adonara Timur, dan Cabang Kejaksaan Negeri Flores Timur di Waiwerang," ungkap Theresia.

Theresia menaruh harapan besar agar tindak kekerasan terhadap lansia tidak terulang di masa depan.

"Harapan saya, kasus seperti yang saya alami jangan terulang lagi. Semoga tidak ada Theresia lain yang mengalami kekerasan seperti yang saya alami ini," tegasnya.

Catatan Kritis Pemisahan Berkas Perkara

Kendati menerima putusan hakim, Hamid memberikan catatan kritis terkait langkah penuntut umum yang memisahkan berkas perkara (splitting) terhadap dua terdakwa yang terlibat dalam aksi penganiayaan tersebut.
 
Baca Juga: Pelaku Mutilasi Ibu dan Anak di Madiun Pelajari Cara Membunuh hingga Siasati Polisi Lewat ChatGPT

Menurut Hamid, jika perkara diproses dalam satu berkas, rangkaian tindakan yang dilakukan secara bersama-sama dapat diperiksa secara lebih utuh. Pemisahan ini berimbas pada pemeriksaan dan penjatuhan hukuman terpisah bagi para terdakwa.

Sebelumnya, dalam perkara Nomor 35/Pid.B/2026/PN Lrt, terdakwa Roinaldo Beren divonis 5 bulan penjara. Sementara dalam perkara Nomor 36/Pid.B/2026/PN Lrt, Fabianus Peduli Hala dijatuhi hukuman 7 bulan penjara.

Hamid juga menyinggung potensi penerapan ketentuan hukum lain yang relevan dengan konstruksi peristiwa. Meski demikian, ia menegaskan penentuan pasal dan pertanggungjawaban pidana tetap menjadi ranah aparat penegak hukum dan hakim berdasarkan pembuktian di persidangan.

Putusan terhadap Fabianus Peduli Hala ini menandai berakhirnya proses persidangan tingkat pertama di PN Larantuka, memberikan kepastian hukum sekaligus secercah keadilan bagi korban.(FKD)

Tags

Terkini