JAKARTA — Ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat mendadak diselimuti ketegangan pada Selasa (3/11/2026).
Dalam pusaran persidangan perkara dugaan pemerasan yang menyeret nama eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, pengusaha terkemuka Tan Kian hadir memberikan kesaksian krusial yang membuka tabir baru perihal misteri aliran dana raksasa senilai 5 juta dolar Singapura, atau yang jika dikonversikan setara dengan Rp55 miliar.
Di hadapan majelis hakim dan tim jaksa penuntut umum, Tan Kian secara tegas menyatakan bahwa dirinya sama sekali tidak mengetahui bahwa uang tunai dalam jumlah fantastis yang diserahkannya kepada Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho tersebut pada akhirnya akan bermuara di tangan Febrie Adriansyah.
Baca Juga: Duka di Tengah Dentuman Karnaval Sound Horeg di Jember, Anak Korban Beri Pengakuan Menyentuh
Kesaksian tersebut terkuak ketika jaksa penuntut umum mulai menggali secara mendalam mengenai motif serta tujuan di balik penyerahan dana gelondongan tersebut. Dalam interogasi yang berlangsung alot, jaksa mencecar saksi untuk memastikan apakah ada penyebutan nama figur tertentu yang diorientasikan sebagai penerima akhir dari dana miliaran rupiah itu.
“Apakah ada nama seseorang yang sempat disebut oleh Ferry terkait dengan ini nanti akan diberikan kepada siapa?” tanya jaksa.
“Tidak ada,” jawab Tan Kian yang dihadirkan sebagai saksi di persidangan.
Tak berhenti sampai di situ, jaksa terus mendesak untuk menguji apakah setelah penyerahan tersebut, Ferry Boboho pernah memberikan laporan atau konfirmasi bahwa dana segar senilai 5 juta dolar Singapura itu telah sukses diserahkan kepada pihak lain.
Namun, jawaban serupa kembali meluncur dari mulut sang pengusaha.
“Apakah Ferry Yanto Hongkiriwang kemudian setelah itu melaporkan atau menyampaikan kepada Saudara uang 5 juta (dollar Singapura) ini sudah saya sampaikan ke seseorang?” tanya jaksa.
“Tidak ada,” jawab Tan Kian.
Lebih lanjut, jaksa juga menelisik kemungkinan adanya skema pembagian atau permintaan bagian khusus oleh Ferry dengan dalih untuk disetorkan kepada para pejabat tinggi maupun pemangku kepentingan tertentu.
Menanggapi hal ini, Tan Kian kembali menepis mentah-mentah adanya negosiasi atau perbincangan mengenai pembagian porsi dana.
“Tidak ada. Pokoknya minta 5 juta dollar Singapura itu gelondongan keseluruhan,” tegas Tan Kian.
Melalui rangkaian kesaksian ini, Tan Kian menegaskan posisinya bahwa ia tidak pernah menerima informasi sekecil apa pun dari Ferry mengenai identitas pihak yang kelak menikmati atau menerima aliran dana tersebut.
Kendati dalam sidang-sidang sebelumnya nama Febrie Adriansyah sempat mencuat dalam kaitan permintaan uang, Tan Kian kembali mengunci keterangannya bahwa Ferry tidak pernah sekali pun menyebut nama Febrie ketika mendatangi dirinya untuk meminta dana tersebut.
Kesaksian strategis dari Tan Kian ini menjadi kepingan puzzle penting dalam rangkaian pembuktian komprehensif yang tengah dibangun oleh aparat penegak hukum untuk menguji dakwaan terhadap Febrie Adriansyah beserta para terdakwa lainnya.
Aliran Dana Jumbo dan Skandal Jiwasraya
Di sisi lain, berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan oleh tim jaksa penuntut umum, dana sekitar Rp55 miliar dari Tan Kian tersebut secara eksplisit disebut mengalir langsung kepada Febrie Adriansyah. Aliran dana haram ini dihubungkan secara erat dengan pusaran pengurusan perkara korupsi mega-skandal PT Asuransi Jiwasraya yang merugikan keuangan negara.
Jaksa membeberkan bahwa penerimaan dana dari Tan Kian merupakan bagian kecil dari akumulasi gelontoran uang luar biasa besar yang didakwakan diterima oleh Febrie sepanjang rentang waktu tahun 2020 hingga Juli 2026.
Dalam lembar dakwaan, total dugaan penerimaan uang oleh Febrie menembus angka fantastis, yakni sebesar Rp346.743.821.282 serta tambahan 440.990 dolar AS, yang seluruhnya diketahui atau patut diduga kuat berasal dari tindak pidana korupsi.
“Bahwa terhadap penerimaan uang-uang seluruhnya berjumlah Rp 346.743.821.282,00 dan USD 440.990 yang diketahuinya atau patut diduga berasal dari tindak pidana korupsi tersebut,” ungkap jaksa dalam pembacaan dakwaannya di hadapan majelis hakim.
Tidak hanya berhenti pada uang tunai dari Tan Kian, dakwaan jaksa juga mengurai gurita penerimaan lain yang menyeret berbagai korporasi dan pengusaha. Febrie didakwa menerima kepemilikan saham bernilai Rp14 miliar dari Michael Njoman selaku Direktur sekaligus pemilik PT Cahaya Baja Sukses, yang disalurkan melalui perantara Ferry dengan memanfaatkan bendera korporasi PT Tompotika Mulia Abadi.
Selain itu, aliran dana segar senilai Rp20,6 miliar turut mengalir dari Tria Bellitonito Aturbumi yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Oktasan Baruna Persada.
Dalam dakwaan terpisah, Febrie bersama sejumlah nama lain seperti Don Ritto, Nurman Herin, serta Ferry Boboho, dituding menerima gelontoran dana tunai sebesar Rp60 miliar beserta aset berupa tanah dan/atau bangunan yang berasal dari Andy Chandra Tan selaku pemilik manfaat PT Budi Agung Sentosa, serta Heri Janto selaku direktur utama perusahaan tersebut.
Tak tanggung-tanggung, jaksa juga mencatat adanya aliran dana misterius sebesar Rp203,4 miliar yang berasal dari pihak-pihak lain yang terafiliasi dengan penanganan perkara korupsi di bawah yurisdiksi Febrie.
Taktik Penyamaran Harta dan Ancaman TPPU
Menghadapi tumpukan kekayaan yang diduga diperoleh secara melawan hukum, jaksa penuntut umum turut membongkar siasat licik yang digunakan untuk mengaburkan jejak kejahatan.
Berdasarkan uraian dakwaan, harta kekayaan yang diduga diterima oleh Febrie secara sistematis disamarkan dan disembunyikan asal-usulnya agar menyerupai aset yang sah.
Modus operandi pencucian uang tersebut dilakukan melalui berbagai cara canggih, di antaranya penempatan dana pada sejumlah rekening bank yang berbeda, dialih fungsikan sebagai modal penanaman usaha pada perusahaan-perusahaan afiliasi, hingga dibelikan aset properti berupa tanah dan bangunan megah, kendaraan mewah, serta logam mulia berupa emas.
Sebagian besar aset harta kekayaan tersebut bahkan dilaporkan telah dikonversi dan ditukarkan ke dalam berbagai bentuk mata uang asing guna memutus rantai penelusuran finansial.
Baca Juga: Neilmaldrin Noor Resmi Dilantik Suahasil Nazara Jadi Staf Ahli Pengawasan Pajak, Ini Profilnya
Konsekuensi hukum atas rangkaian tindakan tersebut membuat perkara ini tidak lagi sekadar berputar pada dugaan tindak pidana pemerasan, melainkan melebar luas menjadi perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berskala masif.
Atas perbuatan tersebut, Febrie Adriansyah didakwa melanggar ketentuan hukum Pasal 607 ayat (1) huruf a juncto Pasal 20 ayat (1) huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sebelumnya, Ferry Boboho selaku figur sentral perantara dalam pusaran perkara ini juga telah menyampaikan kesaksiannya di muka persidangan terkait mekanisme penyerahan uang tersebut.
Berdasarkan catatan dan laporan persidangan terdahulu, Ferry sempat membeberkan bahwa gelontoran dana dari Tan Kian diserahkan secara bertahap dalam tiga gelombang terpisah, yang kemudian diintervensi dengan instruksi lanjutan untuk menyerahkan dana tersebut kepada pihak-pihak tertentu.
Persidangan perkara korupsi yang menyita perhatian publik luas ini dipastikan masih akan terus bergulir dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi ahli serta pemeriksaan terdakwa pada pekan-pekan mendatang.(***)