hukum

Bea Cukai Luwuk Bongkar Peredaran Ribuan Batang Rokok Ilegal di Banggai

Senin, 2 November 2026 | 21:17 WIB
 
NAWACITAPOST.COM — Komitmen dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal kembali dibuktikan oleh institusi kepabeanan di daerah.
 
Bea Cukai Luwuk sukses melaksanakan operasi penindakan terhadap ribuan batang rokok ilegal yang beredar tanpa dilengkapi pita cukai resmi di wilayah Desa Jaya Bakti, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah, pada Kamis (22/10).
 
Operasi senyap yang berbuah manis ini bermula dari adanya laporan serta aduan masyarakat yang merasa resah dengan maraknya aktivitas perdagangan barang-barang terlarang di lingkungan tempat tinggal mereka.
 
Baca Juga: Terobosan Global! Indonesia Resmi Tanda Tangani GIR MCAA Demi Pajak Minimum Dunia

Menindaklanjuti informasi krusial tersebut, Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Luwuk langsung bergerak cepat dengan menerjunkan personel ke lapangan untuk melakukan penyisiran serta pemeriksaan mendalam terhadap sejumlah toko dan warung eceran di wilayah Desa Jaya Bakti.
 
Berdasarkan hasil operasi di lapangan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 6.680 batang rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) dari berbagai merek dagang yang tidak dilekati pita cukai sebagaimana diwajibkan oleh ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Seluruh barang bukti rokok tanpa izin tersebut selanjutnya langsung ditegah, disita, dan disegel oleh petugas di tempat kejadian untuk kemudian diamankan serta diboyong menuju Kantor Bea Cukai Luwuk guna menjalani proses penelitian dan pemeriksaan lebih lanjut.
 
Guna memberikan efek jera sekaligus menegakkan kepatuhan hukum, penyelesaian perkara pelanggaran ini ditempuh melalui mekanisme ultimum remedium—sebuah instrumen penegakan hukum yang mengutamakan ultimum remedium melalui pengenaan sanksi administrasi berupa denda.
 
Baca Juga: Koridor Batas RI-PNG Dibuka, Bea Cukai Merauke Siap Kawal Raksasa Logistik Baru
 
Atas pelanggaran peredaran barang kena cukai ilegal tersebut, pihak pelanggar resmi dijatuhi sanksi denda administratif dengan nilai total mencapai Rp14.950.000,00.

Kepala Kantor Bea Cukai Luwuk, Aldi Rakhman, dalam keterangannya menegaskan bahwa sinergi serta partisipasi aktif dari masyarakat memegang peran yang sangat krusial dan strategis dalam mendukung efektivitas pengawasan peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah kerja mereka.
 
Informasi valid yang disampaikan oleh warga terbukti menjadi salah satu instrumen penggerak utama bagi jajaran Bea Cukai untuk segera merespons dan menindaklanjuti setiap indikasi pelanggaran hukum di lapangan.

“Peran aktif masyarakat sangat kami apresiasi karena pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal membutuhkan keterlibatan semua pihak. Kami mengajak masyarakat untuk tidak membeli ataupun mengedarkan rokok ilegal serta segera melaporkan apabila menemukan indikasi pelanggaran di lingkungan sekitarnya,” ujarnya.
 
Baca Juga: Jantung EV Rentan Meredup: Rahasia Menjaga Baterai Tegangan Tinggi Tetap Prima dan Awet

Lebih lanjut, penindakan tegas ini merupakan bagian integral dari langkah strategis Bea Cukai Luwuk dalam menekan laju peredaran barang kena cukai ilegal secara komprehensif, mengamankan potensi penerimaan keuangan negara dari sektor cukai, serta menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat, kompetitif, dan berkeadilan bagi para pelaku usaha formal yang senantiasa patuh terhadap aturan hukum.

Dalam kesempatan yang sama, Bea Cukai Luwuk juga secara masif terus mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan serta mengenali secara mandiri berbagai ciri-ciri fisik rokok ilegal.
 
Adapun indikator utama rokok ilegal meliputi rokok tanpa pita cukai sama sekali (rokok polos), rokok yang menggunakan pita cukai palsu, rokok yang menggunakan pita cukai bekas pakai, hingga rokok yang menggunakan pita cukai tidak sesuai dengan peruntukan atau identitas perusahaan pabrikan yang tertera.

Melalui konsistensi kerja sama yang erat dengan masyarakat, Bea Cukai Luwuk menegaskan komitmen penuhnya untuk terus mengoptimalkan fungsi pengawasan dan penegakan hukum di bidang cukai.
 
Baca Juga: Sempat Pro-Kontra, Warga Teluk Bakau Akhirnya Sepakati Sagu Hati Rp30 Juta
 
Dukungan nyata dari masyarakat luas diharapkan mampu mempersempit ruang gerak para pelaku sindikat peredaran rokok ilegal, sekaligus memberikan perlindungan menyeluruh terhadap kepentingan negara dan masyarakat dari dampak negatif kerugian ekonomi.
 
Informasi resmi mengenai penindakan ini bersumber langsung dari unggahan resmi akun Facebook Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada Senin (2/11/2026).

Tags

Terkini