Senin, 2 November 2026

Terobosan Global! Indonesia Resmi Tanda Tangani GIR MCAA Demi Pajak Minimum Dunia

Photo Author
Tiarsin, Nawacita Post
- Senin, 2 November 2026 | 17:33 WIB
 
NAWACITAPOST.COM — Indonesia mengambil langkah strategis besar di kancah internasional dengan resmi menandatangani Multilateral Competent Authority Agreement on the Exchange of GloBE Information (GIR MCAA). Penandatanganan penting ini dilakukan langsung oleh Direktur Jenderal Pajak dalam rangkaian Competent Authorities Conference ke-13 yang berlangsung di Kotor, Montenegro, pada 27–29 Oktober 2026.

Langkah bersejarah ini menempatkan Indonesia sebagai negara penandatangan ke-41 GIR MCAA berdasarkan daftar OECD per 1 Oktober 2026. Kesepakatan tersebut membuka jalan lebar bagi pertukaran informasi perpajakan secara otomatis antarnegara, guna mengawal dan memastikan kepatuhan atas penerapan Pajak Minimum Global (Global Minimum Tax/GMT).

Akses Otomatis Pengawasan Pajak Multinasional

Melalui keikutsertaan ini, Indonesia memperoleh akses krusial terhadap informasi perpajakan grup perusahaan multinasional. Data tersebut bersumber dari GloBE Information Return (GIR)—laporan standar yang memuat informasi mengenai perusahaan multinasional dan penerapan ketentuan Global Anti-Base Erosion (GloBE) di setiap yurisdiksi tempat mereka beroperasi.
 

Informasi komprehensif ini menjadi instrumen vital dalam memastikan penghitungan serta pemenuhan Pajak Minimum Global bagi perusahaan multinasional dengan peredaran bruto konsolidasi tahunan sekurang-kurangnya 750 juta euro.
 
 
Mekanisme pertukaran informasi secara otomatis (Automatic Exchange of Information/AEOI) ini dijadwalkan mulai efektif berjalan pada tahun 2027, dengan pelaksanaan bersama setiap yurisdiksi mitra yang memenuhi persyaratan aktivasi.

"Mekanisme ini juga memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak. Dengan pelaporan terpusat (central filing), grup perusahaan multinasional dapat menyampaikan GIR melalui satu yurisdiksi yang memenuhi persyaratan, sehingga mengurangi kebutuhan pelaporan berulang di berbagai negara," demikian keterangan resmi terkait implementasi sistem tersebut.
 
Kendati demikian, seluruh informasi yang dipertukarkan wajib dijaga kerahasiaannya secara ketat dan digunakan selaras dengan ketentuan Konvensi tentang Bantuan Administratif Bersama di Bidang Perpajakan (Convention on Mutual Administrative Assistance in Tax Matters/MAAC).
 
Kebijakan ini sekaligus menjadi wujud nyata komitmen Indonesia dalam memperkuat transparansi perpajakan internasional, yang telah disesuaikan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2024.

Perluasan Bantuan Penagihan Pajak Lintas Negara

Tidak hanya berfokus pada pertukaran data, Indonesia turut mengambil peran sentral dalam mendorong penguatan kerja sama internasional terkait bantuan penagihan pajak lintas negara (cross-border assistance in recovery of tax claims). Direktur Jenderal Pajak bahkan didaulat menjadi pembicara utama dalam sesi khusus yang mengulas inisiatif penting tersebut.
 

Di tengah meningkatnya mobilitas modal dan aset internasional, kerja sama erat antarnegara menjadi harga mati. Tanpa dukungan lintas yurisdiksi, penagihan kewajiban pajak kerap menemui jalan buntu manakala aset atau pihak penanggung pajak berada di luar wilayah yurisdiksi domestik.

Dalam forum tersebut, Indonesia secara tegas mengajak yurisdiksi mitra yang masih memiliki reservasi terhadap ketentuan bantuan penagihan pajak dalam MAAC untuk mempertimbangkan pencabutan reservasi, atau memperluas kerja sama melalui kesepakatan bilateral.
 
Komitmen kuat Indonesia pada sektor ini telah dilegitimasi melalui Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2024 serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Membangun Administrasi Perpajakan yang Transparan dan Adil

Competent Authorities Conference ke-13 yang diinisiasi oleh Global Forum on Transparency and Exchange of Information for Tax Purposes bersama otoritas pajak Montenegro ini sukses menarik partisipasi dari 90 yurisdiksi dunia, termasuk Britania Raya, Amerika Serikat, Prancis, Jepang, serta Korea Selatan.
 

Pesan kunci yang mengema dalam konferensi tiga hari tersebut menegaskan bahwa keberhasilan pertukaran informasi tidak sekadar diukur dari volume data yang dipertukarkan, melainkan sejauh mana data tersebut mampu dimanfaatkan secara optimal dan menghadirkan dampak nyata bagi sistem administrasi perpajakan.

Bagi Indonesia, partisipasi aktif dan strategis dalam forum global ini menegaskan tekad bulat untuk terus memperkuat jejaring diplomasi perpajakan internasional.
 
Melalui optimalisasi pertukaran data dan penegakan hukum administratif lintas batas, Indonesia konsisten mengawal terciptanya sistem perpajakan global yang lebih transparan, berkeadilan, serta efektif dalam membendung praktik penghindaran maupun pengelakan pajak.(Bazo)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Tiarsin

Tags

Terkini

Link Twibbon Hari Santri 2023

Selasa, 17 Oktober 2023 | 22:03 WIB