hukum

Nestapa Rosliana Daulay, Dugaan Brutalitas RDP, dan Tembok Tebal Birokrasi Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 20:06 WIB
RDP ketika melakukan pemukulan terhadap Rosliana Daulay (Rekaman CCTV)

 
NAWACITAPOST.COM — Langit malam di Lingkungan III Lopo Baru, Kelurahan Hutaraja, Kecamatan Muara Batangtoru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, seketika mencekam. Sebuah insiden kekerasan memilukan mencoreng rasa aman warga sipil. Seseorang berinisial RDP, figur yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga ketertiban, diduga berubah menjadi aktor utama dalam aksi penganiayaan brutal terhadap seorang wanita paruh baya, Rosliana Daulay.

Tragedi yang terjadi pada Rabu, (17/6/2026) ini tidak hanya meninggalkan luka fisik yang menganga, tetapi juga menyisakan trauma psikologis mendalam serta tanda tanya besar terkait integritas penegakan hukum di wilayah Tapanuli Selatan.

Kronologi Keberingasan di Halaman Rumah

Sore itu, suasana di kediaman Rosliana Daulay relatif tenang. Korban yang sedang melepas lelah dan beristirahat di halaman depan rumahnya sama sekali tidak menyangka bahwa bahaya besar sedang mengintai. Tanpa peringatan, RDP datang dan langsung melancarkan serangan membabi buta.

Baca Juga: Skandal Rp10 Miliar Diskominfotiksan Pesawaran: Alibi Gaji Pegawai vs Misteri Anggaran yang Menguap

Rosliana Daulay ketika terkapar (Rekaman CCTV)

  • Pukulan Pertama: RDP melayangkan pukulan dengan kekuatan penuh. Meski korban sempat refleks menangkis menggunakan kedua tangannya, hantaman keras itu tetap meruntuhkan pertahanan fisik Rosliana, membuatnya terkapar tak berdaya di atas lantai semen yang dingin.

  • Serangan Lanjutan: Belum puas melihat korbannya jatuh, saat Rosliana berusaha dengan sisa-sisa tenaganya untuk bangkit berdiri, RDP kembali melayangkan pukulan telak ke arah wajah. Hantaman ini bersarang tepat di area mata, mengakibatkan bengkak hebat dan memar kebiruan.

  • Hujan Senjata Tumpul: Suasana semakin dramatis dan mencekam ketika pelaku yang diduga gelap mata mulai melemparkan barang-barang di sekitarnya—mulai dari kursi plastik, sapu lidi, hingga tongkat kayu—ke arah tubuh korban. Beruntung, lempar-lemparan objek keras tersebut tidak mengenai sasaran utama, namun efek intimidasi yang dihasilkan berhasil meremukkan mental korban.

Baca Juga: Tragisnya Pasar Baru Kedondong, Terperangkap Bom Waktu Sampah dan Saling Lempar Tanggung Jawab

"Ia tidak hanya dihantam secara fisik, tapi martabat dan rasa amannya sebagai manusia dihancurkan di halaman rumahnya sendiri. Korban kini terperangkap dalam ketakutan yang hebat, sebuah trauma psikologis yang mungkin butuh waktu bertahun-tahun untuk sembuh," ujar salah satu kerabat korban dengan nada bergetar.

Menembus Tembok Tebal Polsek Batangtoru, Berlabuh di Polres Tapsel

Dramaturgi kasus ini tidak berhenti pada aksi kekerasan fisik semata. Perjuangan keluarga korban dalam mencari keadilan justru harus berbenturan dengan dinginnya birokrasi penegakan hukum tingkat lokal.

Ketika keluarga korban bergegas mendatangi Polsek Batangtoru untuk melaporkan aksi brutal RDP, mereka justru dihadang "tembok tebal". Laporan tersebut diduga ditolak mentah-mentah oleh oknum petugas tanpa alasan hukum yang logis dan jelas. Penolakan ini memicu spekulasi liar di tengah masyarakat: Apakah RDP adalah sosok yang 'kebal hukum' hingga mendapat perlindungan berlebih (hak istimewa)?

Tidak patah arang, keluarga korban menempuh jalur yang lebih tinggi demi mengejar keadilan. Malam itu juga, menembus kegelapan dan jarak, mereka mendatangi markas komando Polres Tapanuli Selatan.

Baca Juga: Misteri Dana Banjir Padangsidimpuan, Pembangkangan Kadis Kominfo atau Skenario Bungkam?

Tepat pukul 20.45 WIB, perjuangan tersebut membuahkan hasil kecil. Laporan resmi akhirnya diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Tapanuli Selatan dengan register atau nomor laporan: LP/B/246/VI/2026/SPKT/POLRES TAPSEL/POLDA SUMUT.

Halaman:

Tags

Terkini