Kamis, 4 Juni 2026

Kejari Karawang Setorkan Denda Perkara PT Mitra Setia Eka Perwira sebesar Rp 500 Juta ke Kas Negara

Photo Author
nurjayakbe, Nawacita Post
- Selasa, 3 Oktober 2023 | 18:43 WIB

Karawang, NAWACITAPOST.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karawang, Jawa Barat telah menyetorkan hasil denda perkara pidana umum bidang lingkungan hidup sebesar Rp 500 juta ke kas negara, Selasa (3/10/2023).

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Kabupaten Karawang, Martahan Napitupulu menjelaskan, penyerahan denda ke kas umum negara disaksikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Karawang, Syaifullah.

Dirinya bersama tim jaksa eksekutor saat proses penyetoran denda sebesar Rp 500 juta.Diihadiri langsung pihak Bank BRI untuk penghitungan uang dan langsung disetorkan ke kas negara, sudah kami terima bukti laporannya," ungkap Napit, Selasa (3/10/2023).

Menurut yang akrab  panggilan Napit, bahwa uang denda itu dari atas nama terpidana PT Mitra Setia Eka Perwira yang diwakili oleh Jongki Kusuma Lie selaku Direktur Utama.

Perusahaan itu terbukti melakukan pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di wilayah Kecamatan Klari, Karawang.

Keputusan majelis hakim pengadilan, Jongki dijerat Pasal 104 Jo Pasal 116 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 118 Jo Pasal 119 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Dan Berdasarkan putusan PN. Karawang No. 583/PidSus/2020/PN Kwg Tanggal 02 Juni 2021, denda Rp 500 juta," ujarnya.

Adapun eksekusi baru dilakukan karena terpidana melakukan sejumlah upaya hukum. Mulai dari banding pada 28 Juli 2021, lalu kasasi pada 7 Juli 2022.

Dan terpidana lakukan peninjauan kembali (PK) pada 12 September 2023.

"Hasil banding menguatkan putusan, kasasi juga dan PK nya ditolak," pungkasnya. (Nurjaya Bachtiar).

Editor: nurjayakbe

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini