Minggu, 19 Juli 2026

Legalisasi Dokumen Pendidikan Untuk Bekerja, Kanwil Lampung Cetak Sertifikat Apostille Dengan Tujuan Negara Jerman

Photo Author
Vanessa, Nawacita Post
- Kamis, 14 September 2023 | 16:17 WIB

NAWACITApost.com  - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Direktorat Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) memberikan layanan "Apostille" untuk menyederhanakan proses legalisasi dokumen publik asing. Apostille merupakan pengesahan tanda tangan pejabat, pengesahan cap, dan atau segel resmi dalam suatu dokumen publik asing melalui pencocokan spesimen di Kemenkumham selaku Competent Authority.

Pasca dilakukannya pembekalan oleh Tim Apostille Ditjen AHU dan telah dilakukan publikasi secara resmi di media sosial Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham RI . Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung Kanwil Kemenkumham sudah bisa melayani pencetakan sertifikat Apostille sejak tanggal 12 Juli 2023.

Hadir di Kantor Wilayah, 2 Alumni Universitas Muhammadiyah Pringsewu lakukan pencetakan sertifikat apostille untuk dokumen pendidikan yang akan digunakan untuk bekerja di Jerman. Turur didampingi Kepala Sub Bidang Administrasi Hukum Umum, Masriakromi yang menyerahkan sertifikat Apostille kepada Pemohon.

Layanan Apostille memberikan kemudahan bagi masyarakat yang membutuhkan legalisasi dokumen untuk kebutuhan aktivitas di luar negeri. Layanan Apostille menyederhanakan proses legalisasi atas dokumen publik dengan menghapuskan tahapan legalisasi oleh Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan atau Konsuler

Diharapkan ke depannya dalam menunjang lancarnya layanan cetak sertifikat Apostille, masyarakat di Provinsi Lampung dapat melakukan pencetakan di kantor wilayah sehingga tidak perlu ke Loket Jakarta.

 

(HUMAS KEMENKUMHAM LAMPUNG)

Editor: Vanessa

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Pria Meninggal Mengapung di Sungai Siak

Jumat, 17 Juli 2026 | 16:25 WIB