Kamis, 4 Juni 2026

Kanwil Kemenkumham Pabar Harmonisasikan 4 Ranpergub Papua Barat Daya

Photo Author
tantitamara, Nawacita Post
- Kamis, 7 September 2023 | 19:18 WIB
Kanwil Kemenkumham Pabar Harmonisasikan 4 Ranpergub Papua Barat Daya. Foto: Kemenkumham Pabar.
Kanwil Kemenkumham Pabar Harmonisasikan 4 Ranpergub Papua Barat Daya. Foto: Kemenkumham Pabar.

NAWACITApost.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat (Kanwil Kemenkumham Pabar) melalui Sub Bidang Pembentukan Produk Hukum Daerah harmonisasikan 4 Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) Provinsi Papua Barat Daya (PBD) pada pelaksanaan Kegiatan Rapat Pengharmonisasi, Pemantapan dan Pembulatan Konsepsi Rancangan Peraturan Gubernur Papua Barat Daya (Ranpergub) Tahun 2023 bersama Pemprov PBD di Sorong, Rabu, (6/8).

Adapun 4 Ranpergub tersebut yaitu, 1. Ranpergub tentang Kebijakan Dan Strategi Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga Provinsi Papua Barat Daya, Tahun 2023 – 2025. 2. Ranpergub tentang Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat Daya. 3. Ranpergub tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat Daya. 4. Ranpergub tentang Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (JDIH) Provinsi Papua Barat Daya.

Berlangsung di ruang pertemuan belagri Hotel Sorong Jalannya rapat pengharmonisasi tersebut dipimpim oleh Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Papua Barat, Nelly Marani didampinggi Kepala Sub Bidang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Hamid Badila serta JFT Perancang perundangan-undangan.

Sementara dari Pemprov PBD rapat tersebut dihadiri oleh Plt. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian beserta tim, tim Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan Dan Pertanahan, Tim Sekretariat MRP dan Biro Hukum Prov PBD serta Tim Kementerian

Diakhir kegiatan dilakukan penandatanganan Berita Acara Pengharmonisasi, Pemantapan dan Pembulatan Konsepsi Rancangan Peraturan Gubernur Papua Barat Daya Tahun 2023.

Editor: tantitamara

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini