Majalengka, NAWACITAPOST.COM- Tim Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Majalengka didampingi aparat penegak hukum Kabupaten Majalengka melakukan pemusnahan barang bukti berhasil mengungkap kasus narkotika dan obat keras terbatas (OKT) yang mengkhawatirkan dan meresahkan warga Majalengka.
Dalam upaya memberantas peredaran narkotika dan obat keras terbatas di wilayah tersebut, Sat Res Narkoba Polres Majalengka melaksanakan pemusnahan Barang Bukti (BB) narkotika hasil ungkap kasus serta obat keras / bebas terbatas.
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto melalui Wakapolres Kompol Bayu Purdantono dalam konferensi pers menjelaskan bahwa jumlah barang bukti narkotika yang dimusnahkan meliputi Sabu seberat 12,31 gram, daun ganja kering seberat 5,59 gram, tembakau sintetis seberat 42,88 gram, serta obat keras dan terbatas dalam jumlah besar yaitu 10.552 (sepuluh ribu lima ratus lima puluh dua) butir.
"Barang bukti yang dimusnahkan adalah yang sudah mengantongi putusan Pengadilan Negeri Majalengka. Ini adalah langkah penting dalam memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya di wilayah ini," ujar Kompol Bayu Purdantono dihalaman Mapolres Majalengka, Kamis (31/08/2023).
Menurut Wakapolres Kompol Bayu, wujud upaya untuk memberantas peredaran narkotika, Sat Res Narkoba berhasil mengungkap kasus yang melibatkan 3 tersangka dengan inisial ET (41) warga Kabupaten Sumedang, APK (24) warga Kabupaten Subang, dan MN (30) warga Provinsi Aceh.
"Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara menghancurkan secara fisik, sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Majalengka," ungkapnya.
Bayu Purdantono juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba.
Pasalnya, lanjut Bayu, semakin berkembangnya wilayah Majalengka diantaranya dengan telah beroperasinya tol cisumdawu dan bandara kertajati, pengawasan dan kerjasama masyarakat semakin diperlukan untuk mencegah peredaran narkoba melalui berbagai jalur, termasuk media sosial.
"Kami akan memperketat patroli dan pengawasan, dan kami mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi kepada kepolisian melalui nomor Call Center 110 atau Hallo pak Kapolres ke no 081111122004," tandasnya.
Dengan pemusnahan barang bukti ini, Polres Majalengka terus berupaya memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya demi menjaga harkamtibmas, keamanan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Majalengka. (Defri Ardiansyah)