Selasa, 2 Juni 2026

Kanwil Kemenkumham Pabar Harmonisasikan 3 Ranpergub Papua Barat Daya

Photo Author
tantitamara, Nawacita Post
- Selasa, 15 Agustus 2023 | 20:23 WIB
Kanwil Kemenkumham Pabar Harmonisasikan 3 Ranpergub Papua Barat Daya. Foto: Kemenkumham Pabar.
Kanwil Kemenkumham Pabar Harmonisasikan 3 Ranpergub Papua Barat Daya. Foto: Kemenkumham Pabar.

NAWACITApost.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat (Kanwil Kemenkumham Pabar) melalui Sub Bidang Pembentukan Produk Hukum Daerah melakukan Pengharmonisasian Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi  Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) Provinsi Papua Barat Daya tentang Pedoman Pengadaan, Pengangkatan dan Pemberhentian Tenaga Kontrak pada Dinas Kebakaran dan Penyelamatan, Penanggulangan Bencana dan Satuan Polisi Pamong Praja. Senin (15/8).

Kegiatan pengharmonisasian Ranpergub tersebut dibuka secara langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Jonson Siagian didampingi Kasubbid Pembentukan Produk Hukum Daerah Hamid Badilah serta staf perancang Perundang-undangan Kanwil dan dihadiri oleh Perwakilan Biro Hukum Provinsi Papua Barat Daya ilham juga Sekretaris Satpol PP Provinsi Papua Barat Daya Dorce Jitmau.

-


Sementara proses harmonisasi Ranpergub yang berlangsung di ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Papua Barat siang itu meliputi Penyempurnaan subtansi, rumusan, dan Teknik penyusunan peraturan perundang-undangan terhadap Ranpergub itu. Adapun pemaparan hasil perubahan serta penyesuaian Ranpergub dijabarkan oleh Kepala Sub Bidang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Hamid Badilah dan JFT Peraturan Perundang-Undangan.

Adapun Provinsi Papua Barat Daya merupakan Provinsi yang baru di bentuk sehingga Ranpergub ini di buat guna dijadikan pedoman dalam proses perekrutan tenaga kontrak di lingkungan pada Dinas Kebakaran dan Penyelamatan, Penanggulangan Bencana dan Satuan Polisi Pamong Praja yang pada saat ini ketiga OPD tersebut sementara masih tergabung dalam satu instansi.

Editor: tantitamara

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini