Kamis, 4 Juni 2026

Penyuluh Hukum Kanwil Sumbar Berpartisipasi Dalam Kegiatan Sosialisasi Kepada Masyarakat di Bidang Hukum

Photo Author
Vanessa, Nawacita Post
- Sabtu, 29 Juli 2023 | 17:27 WIB

NAWACITApost.com  - Penyuluh Hukum Kanwil Kumham Sumatera Barat, Sylvia Emrin, Haris Satyagraha Elfa dan Fadhli Septrio Abbas, melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum langsung kepada masyarakat di Nagari Padang Toboh Ulakan Kecamatan Ulakan Tapakih, 27 Juli 2023.

Penyuluhan Hukum bertujuan memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat, terkait Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Tujuan Undang Undang PKDRT adalah untuk: Mencegah segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga, Melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga, Menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga, Memelihara keutuhan rumah tangga yang harmonis dan sejahtera.

Bentuk-bentuk larangan termasuk KDRT adalah: Kekerasan fisik: perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat, Kekerasan psikis: perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang, Kekerasan seksual: pemaksaan hubungan seksual dalam lingkup rumah tangga, Penelantaran rumah tangga: perbuatan yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi.

Kegiatan Penyuluhan Hukum ini diikuti sebanyak 30 Orang peserta, Wali Nagari dan perangkat Nagari serta Bhabinkamtibmas dan Babinsa Kecamatan Ulakan Tapakih Kabupaten Padang Pariaman. Kegiatan berjalan dengan lancar dan baik, terlihat dari antusias peserta untuk bertanya dan berdiskusi selama sesi penyuluhan berlangsung.

(Humas Kemenkumham Sumbar)

Editor: Vanessa

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini