NAWACITApost.com – Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH- 03.PR.01.03 Tahun 2023 Tentang Target Kinerja Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2023 mewajibkan setiap Kantor Wilayah untuk menyelenggarakan kegiatan konsultasi teknis terkait pemanfaatan informasi Paten bagi kalangan Perguruan Tinggi dan Lembaga Litbang.
Sebagai bentuk komitmen dalam pencapaian target kinerja Kanwil Kemenkumham Papua melalui Sub Bidang Kekayaan Intelektual melaksanakan kegiatan Asistensi Sistem Penelusuran dan Pemanfaatan Informasi Paten kepada Perguruan Tinggi/Brida/Litbang terutama operator sentra Hak Kekayaan Intelektual terkait pemanfaatan informasi paten pada Selasa, (25/07) bertempat di Ball Room Hotel Aston Jayapura.
-
Kegiatan Asistensi Penelusuran dan Pemanfaatan Informasi Paten bertujuan agar peserta lebih memahami tentang Sistem Paten, Informasi Paten dan manfaat Informasi Paten. Selain itu peserta mengetahui jenis-jenis Penelusuran Paten serta Metode Penelusuran State of the Art serta mampu melaksanakan praktik Penelusuran dan Pemanfaatan Informasi Paten.
Kegiatan Asistensi Penelusuran dan Pemanfatan Paten menghadirkan Narasumber Pemeriksa Paten Madya Direktorat jenderal Kekayaan Intelektual Dwi Waskita Trisna Utama, S.T dan Penyusun Laporan dan Hasil Evaluasi Wisnu Dwi Harsanto Reksodirjo, S.T. Selain memberikan materi pada kegiatan ini juga dilaksanakan praktek penelusuran Informasi Paten kepada peserta. Kegiatan ini menghadirkan 30 orang peserta yang terdiri dari Perguruan Tinggi dan Lembaga Litbang seluruh Papua.