Kamis, 4 Juni 2026

Kakanwil Kemenkumham Sulut Hadiri Sosialisasi Penilaian Mandiri Atas Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah

Photo Author
tantitamara, Nawacita Post
- Selasa, 18 Juli 2023 | 18:42 WIB
Kakanwil Kemenkumham Sulut Hadiri Sosialisasi Penilaian Mandiri Atas Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Foto: Kemenkumham Sulut.
Kakanwil Kemenkumham Sulut Hadiri Sosialisasi Penilaian Mandiri Atas Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Foto: Kemenkumham Sulut.

NAWACITApost.com – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Utara (Kakanwil Kemenkumham Sulut) Ronald Lumbuun bersama Kepala Bagian Umum Veiby Koloay menghadiri kegiatan Sosialisasi Penilaian Mandiri Atas Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) Tingkat Kantor Wilayah dan Unit Pelaksana Teknis Kemenkumham Tahun 2023 di Ballroom Hotel Grand Mercure Harmoni, Jakarta pada Selasa, (18/07).

Kegiatan ini merupakan wujud nyata Inspektorat Jenderal (Itjen) dalam melakukan evaluasi akuntabilitas kinerja sampai ke unit terkecil untuk meningkatkan budaya kinerja yang mampu meningkatkan kinerja organisasi. Inspektur Wilayah (Irwil) V Marasidin bersama tim dari Inspektorat Jenderal Kemenkumham RI menjadi narasumber dalam kegiatan ini.

-


Marasidin mengatakan bahwa Itjen sampi saat ini terus meningkatkan langkah-langkah optimalisasi pelaksanaan evaluasi AKIP pada satker.

"Kegiatan ini di fokuskan kepada 74 Satker yang sedang berjuang meraih predikat WBK dan WBBM serta tim penilai Kantor Wilayah, tetapi panitia penyelenggara mengundang seluruh satuan kerja dengan tujuan untuk mendapatkan informasi sebagai persiapan untuk tahun-tahun kedepan," terang Marasidin

Ia juga menyampaikan kepada kanwil untuk terus mensupport serta mendorong satuan kerja yang ada di wilayahnya yang ikut berkontestasi untuk mendapat predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Editor: tantitamara

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini