Balikpapan, NAWACITApost.com - Jajaran Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan menggelar Rapat terkait Pemusnahan Arsip Fisik Subtantif Tahun 2023, Selasa (06/06).
Rapat tersebut bertujuan untuk membahas proses pemusnahan arsip fisik yang telah mencapai batas waktu penyimpanan yang ditetapkan. Arsip-arsip tersebut merupakan dokumen-dokumen penting yang berkaitan dengan proses layanan keimigrasian di Kanim Balikpapan.
Pemusnahan arsip yang sudah tidak diperlukan lagi merupakan langkah penting untuk menjaga kerahasiaan informasi dan mencegah penyalahgunaan data, khususnya terkait data keimigrasian yang terdapat di dalamnya.
Pemusnahan arsip fisik substantif akan dilakukan dengan metode yang memenuhi standar keamanan dan perlindungan data dengan melibatkan tim ahli yang terlatih dalam proses pemusnahan arsip fisik tersebut.