Minggu, 19 Juli 2026

Oknum Jasa Raharja Siksa Istri, Keluarga Minta Pelaku Dihukum Setimpal

Photo Author
Vanessa, Nawacita Post
- Sabtu, 27 Mei 2023 | 14:38 WIB
Pelaku saat di bawa ke rutan kelas I Tanjungpinang Kampung Jawa.
Pelaku saat di bawa ke rutan kelas I Tanjungpinang Kampung Jawa.

Tanjungpinang, NAWACITApost.com –  Oknum pegawai Jasa Raharja, kota Tanjungpinang, berinisial RH resmi ditahan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang. Ia ditahan lantaran melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terharap isterinya DW, pada hari Kamis 24/5/2023 (P 21).


Hal itu, dibenarkan langsung oleh Kasi Pidum Kejaksaan, Novri .SH saat di Konfirmasi oleh kami. "Iya bang, sudah kita tahan" tulisnya singkat.


IR, selaku om dari korban menyampaikan pesan pesan dan harapannya melalui media ini pada hari sabtu 27/5/2023.


Pihak kejaksaan Negeri Kota Tanjungpinang agar memberikan tuntutan yang setinggi tingginya terhadap pelaku RH.


Keluarga korban meminta kepada hakim, agar nanti di persidangan memutuskan Hukum yang seadil-adil nya sesuai dengan tuntutan dari Kejaksaan. Kekerasan yang pelaku lakukan sangat luar biasa, selain babak belur juga mengakibatkan korban patah tulang sehingga meninggalkan beban Psikologi berat terhadap DW hingga kini" ucap IR.


Om korban menceritakan bahwa sejak enam bulan pernikahan sudah sering terjadi kekerasan tersebut terhadap DW, baik itu fisik maupun Verbal. Bahkan, pernah ponakannya itu berniat untuk berpisah tetapi batal karena meyakini sang suami bisa berubah menjadi lebih baik.


Selanjutnya, dengan tidak adanya perubahan yang malah semakin menjadi jadi, sehingga ponakannya itu meminta pertolongan dan melaporkan hal itu ke pihak kepolisian Polresta Tanjungpinang" ungkapnya.


(YD)

Editor: Vanessa

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Pria Meninggal Mengapung di Sungai Siak

Jumat, 17 Juli 2026 | 16:25 WIB