Tanjungpinang, NAWACITApost.com - Laporan Pengaduan Tgl 14 Maret 2023 tentang dugaan tindak pidana Penipuan dan Penggelapan dengan Titipan uang sebesar 74 Juta rupiah untuk bisnis hewan laut jenis Gamat.
Pada Hari Rabu 17 Mei 2023 Satreskrim Polresta Tanjungpinang Provinsi Kepulauan Riau memanggil Pelapor (WNI) dan terlapor (A) di ruangan Pidum dan melakukan Mediasi.
Kuasa Hukum Pelapor (WNI) menyampaikan kepada Media bahwa Mediasi yang dilakukan pihak polres tersebut masih mengambang alias belum ada titik terangnya.
Dikarenakan, terlapor (A) berdalih yang menyatakan hanya sebesar 59 juta rupiah terima uang dari Pelapor (WNI). Sementara, dalam bukti transfer dan kwitansi yang di tanda tangani sebesar 74 Juta rupiah.
"Berharap pihak Polres mendesak terlapor (A) dalam penyelesaiannya. Jika tidak ditunaikan, maka laporan pengaduan klien kami segera dilanjutkan dan diproses sesuai pasal yang dilaporkan" Ucapnya singkat.
(YD)