Kamis, 4 Juni 2026

Ratusan ASN Jajaran Kanwil Kemenkumham Papua Ikut Sosialisasi Penyusunan SKP - PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2023

Photo Author
tantitamara, Nawacita Post
- Rabu, 18 Januari 2023 | 21:34 WIB
Kanwil Kemenkumham Papua Ikut Sosialisasi Penyusunan SKP - PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2023
Kanwil Kemenkumham Papua Ikut Sosialisasi Penyusunan SKP - PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2023

Jayapura, NAWACITAPOST.COM Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Papua, melalui Sub Bagian Kepegawaian gelar Sosialisasi Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Nomor 6 Tahun 2022 kepada seluruh ASN dan Pejabat Jajaran Kanwil Papua.

Baca Juga : Kanwil Kemenkumham Papua Terima Penambahan 10 Personil Baru Alumni Poltekip Angkatan 53 di Papua

Kegiatan ini dilaksanakan secara langsung dan melalui Zoom meetimg bagi Unit Pelaksana Tugas (UPT) Pemasyarakatan dan Keimigrasian di Luar Kota Jayapura. Di Jayapura, digelar di Aula Utama Kanwil, Jalan Raya Abepura Nomor 37 Kota Raja, menghadirkan ASN Satker sekitar Kota dan Kabupaten Jayapura & Keerom.

-


Kegiatan ini menghadirkan Narasumber dari Biro Kepegawiaan Setjen Kemenkumham RI, Yanvaldi Yanuar, Analis Kepegawaian Muda. Kegiatan ini dibuka secara Resmi oleh Kepala Divisi Administrasi, Hendrik Pagiling, SH.,M.H mewakili Kakanwil Papua.

Henpa Mengajak ASN untuk mengikuti kegiatan dengan baik sampai selesai. Catatan untuk ASN yang naik pangkat agar benar-benar mempersiapkan dengan baik dengan belajar serius hari ini.

Henpa menambahkan Hal yang menjadi perhatian, SKP ini dilakukan setiap tahun dan sangat terukur dengan memakai sistem berbasis kinerja sesuai Tusi dilingkungan kerja masig-masing ASN.

Menurut Mantan Kabag Program & Humas, SKP juga memuat kualitas, kuantitas ketepatan waktu dengan mengisi sesuai 2 Periode yakni Januari-July, dan July - Desember.

"Lebih teknis akan dijelaskan oleh Narasumber yang kompeten agar Bapak & ibu dapat menyimak dan memahami, jika belum paham harap bertanya agar tidak mengalami kesulitan dalam pengisian nantinya," ujar Hendrik (18/1).

Dalam Sosialisasinya Yanvaldi menjelaskan adanya perubahan peraturan terkait penyusunan SKP, yaitu PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2022 menggantikan PermenPANRB Nomor 8 Tahun 2021.

Ia memaparkan bahwa dalam PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2022 ada 6 hal penting yang perlu menjadi perhatian bersama yaitu Menetapkan SKP dan Mengklarifikasi Ekspektasi Pimpinan; memberikan “Umpan Balik” secara berkala; memberikan Capaian Kinerja Organisasi; menentukan Rating Kinerja Pegawai; dan melakukan Evaluasi Kinerja Pegawai.

Ditambahkannya Berdasarkan peraturan baru Format SKP dibagi menjadi 2, yaitu Model SKP menggunakan pendekatan indikator kuantitatif dan kualitatif.

-


Selanjutnya Yanvaldi Yanuar menjelaskan, rencana hasil kerja pada SKP dituliskan dalam bahasa pencapaian (hasil kerja) bukan aktivitas maupun kategori pekerjaan. Selain itu Core Values Ber-Akhlak dan panduan perilakunya sebagai perilaku kerja yang akan mempengaruhi predikat kinerja ASN.

Ia berharap materi ini bisa membuka wawasan kita semua terkait penyusunan SKP yang sesuai dengan PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2022.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pendampingan penyusunan SKP oleh staf Biro Kepegawaian Kemenkumham RI. Turut hadir Pejabat Administrator beserta jajaran Pejabat Pengawas serta Kepala Unit Pelaksana Teknis dan seluruh pegawai di Jajaran Kanwil Kemenkumham Papua.

Editor: tantitamara

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini