Kamis, 4 Juni 2026

Berhasil Gagalkan Peredaran Narkotika Daun Ganja 1.8 Kg, Anggota DPRD Rohul Apresiasi Polsek Tambusai.

Photo Author
Fahrin, Nawacita Post
- Selasa, 27 Desember 2022 | 06:06 WIB

Rohul, NAWACITAPOST.COM - Keberhasilan Polisi Sektor (Polsek) Tambusai menggagalkan Peredaran gelap Narkotika, Narkoba Jenis Daun Ganja kering seberat 1,8 kilogram mendapat apresiasi.

Apresiasi tersebut disampaikan Anggota DPRD Rokan Hulu (Rohul) Budiman Lubis, ST kepada media ini Senin (26/12/2022).

Lanjut Budiman DPRD Rohul dapil II Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Narkoba harus di basmi di kampung-kampung karena merusak generasi penerus bangsa.

Menurutnya, Gegara Narkoba bisa dimana - mana banyak kejahatan, karena sudah dipengaruhi atau candu menggunakan barang haram itu, karena tidak ada uang membelinya, akhirnya bisa melakukan pencarian.

"Kita Apresiasi Polsek Tambusai dipimpin Kapolsek Iptu Lupino, SH, MH bersama Jajaran Personil Unit Reskrimnya yang sudah berhasil membongkar menggagalkan peredaran narkoba jenis daun ganja seberat 1.8 kilogram itu. Keberhasilan ini bukti sudah menyelamatkan generasi penerus bangsa," tutur Budiman Lubis.

Untuk diketahui Polsek Tambusai berhasil membongkar sindikat peredaran narkoba jenis daun ganja dari jaringan Sumatera utara - Riau, dari tangan pelaku Polisi berhasil menyita 1,8 kilogram daun ganja kering dalam operasi yang dipimpin langsung Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kapolsek Tambusai IPTU Efendi Lupino.

Pada pengungkapan kasus narkoba ini, satu pelaku diamankan berinisial Sbr (40) Warga Asal Penyabungan Madina, Pelaku mengaku berperan sebagai kurir.

"Pelaku diamankan di salah satu rumah warga di Jalan Lintas Provinsi Riau - Sumatera utara, tepatnya di Lingkungan Kuba Kelurahan Tambusai Tengah Kecamatan Tambusai Kabupaten Rohul Minggu (25/12/2022).

"Kini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah di tahan bersama BB diamankan untuk proses hukum selanjutnya." pungkasnya.


nawacitapost.com Fahrin Waruwu

Editor: Fahrin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini