Kamis, 4 Juni 2026

Kemenkumham Jabar Ikuti Rekon Aplikasi SIMWas Inspektorat Jenderal Versi 3.0

Photo Author
tantitamara, Nawacita Post
- Senin, 28 November 2022 | 20:54 WIB
Kemenkumham Jabar mengikuti kegiatan Rekonsiliasi dan Pemutakhiran Data Hukuman Disiplin melalui Aplikasi SIMWas Inspektorat Jenderal Versi 3.0 secara virtual
Kemenkumham Jabar mengikuti kegiatan Rekonsiliasi dan Pemutakhiran Data Hukuman Disiplin melalui Aplikasi SIMWas Inspektorat Jenderal Versi 3.0 secara virtual

Bandung, NAWACITAPOST.COM – Kanwil Kemenkumham Jabar melalui Kadivmin Jabar, Anggiat Ferdinan, didampingi Kasubbag Kepegawaian, TU, dan Rumah Tangga, Yana Rubiyana, dan JFT Analis Kepegawaian Pertama Kanwil, hari ini, Senin, 28 November 2022, secara Virtual mengikuti kegiatan Rekonsiliasi dan Pemutakhiran Data Hukuman Disiplin melalui Aplikasi SIMWas Inspektorat Jenderal Versi 3.0 yang secara keseluruhan kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid.

Baca Juga : Kakanwil Kemenkumham Jabar Sudjonggo Beri Arahan dalam Progres Tender Pra DIPA pada Lapas/Rutan/LPKA TA. 2023

Kegiatan yang diikuti oleh perwakilan Divisi Administrasi dari seluruh Kantor Wilayah Kemenkumham di Indonesia ini dibuka langsung oleh Sekretaris Inspektorat Jenderal, R. Natanegara, yang menyampaikan beberapa poin penting mengenai Pengelolaan Aplikasi SIMWas 3.0 ini dan salah satunya adalah Laporan Pendokumentasian Hukdis harus dilaporkan secara berkala.

-


Pendokumentasian Hukdis secara berkala tersebut harus diikuti peng inputan kedalam Aplikasi SIMWas secara kontinu, pada kegiatan ini juga selain sebagai sarana pengenalan SIMWas versi terbaru kepada Administrator Aplikasi yang telah ditunjuk juga Sesitjen R. Natanegara menyampaikan Apresiasi kepada 5 Kantor Wilayah yang aktif melakukan Pemutakhiran data dan salah satu dari kelima kanwil Tersebut adalah Kanwil Kemenkumham Jabar.

Selain Kanwil Kemenkumham Jabar yang termasuk kedalam 5 Besar Kanwil yang aktif melaksanakan Pemutakhiran Data Hukdis ini adalah Kanwil DKI, Kanwil Jatim, Kanwil Riau, dan Kanwil Lampung. Sesitjen menambahkan bahwa kedepan kegiatan Pemutakhiran Data Hukdis pada Aplikasi SIMWas versi 3.0 ini akan dilaksanakan per 3 bulan sekali agar mau tidak mau seluruh Kanwil dipaksa untuk Aktif.

Editor: tantitamara

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini