Jumat, 5 Juni 2026

Kantor Imigrasi Jakarta Timur Lakukan Pengamanan WNA Dugaan Pelanggaran Izin Tinggal

Photo Author
Tantitamara, Nawacita Post
- Senin, 7 November 2022 | 15:31 WIB
Konferensi Pers Kantor Imigrasi Jakarta Timur Terkait WNA Dugaan Pelanggaran Izin Tinggal
Konferensi Pers Kantor Imigrasi Jakarta Timur Terkait WNA Dugaan Pelanggaran Izin Tinggal

Jakarta, NAWACITAPOST.COM Kantor Imigrasi Jakarta Timur melakukan pengamanan WNA dugaan pelanggaran izin tinggal. Bermula dari petugas seksi intelijen dan penindakan Keimigrasian Jakarta Timur melakukan giat operasi intelijen rutin di Sentra Pasar Batu Rawa Bening Jakarta Timur pada Kamis, (3/11/22).

Baca Juga : Kantor Imigrasi Jakarta Timur Lakukan Pengamanan WNA Investor Fiktif

Dari operasi yang dilakukan oleh petugas, dicurigai adanya 1 (satu) WNA yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian berupa kegiatan transaksi jual beli batu permata. Selanjutnya diperintahkan 2 (dua) orang petugas penindakan untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap infromasi yang diperoleh.

Setelah melakukan interview singkat dilapangan terhadap WNA tersebut diketahui yaitu SMW alias Syed Mohamed Wazi dengan jenis kelamin laki-laki kewarganegaraan India. Tempat tanggal lahir yaitu Alipur Karnataka, 20 Juli 1976 menggunakan izin tinggal Visa On Arrival yang berlaku s/d 22 November 2022.

Berdasarkan fakta-fakta yang ada WNA tersebut diduga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan pemberian izin tinggal yang diberikan. Selanjutnya petugas pada kesempatan pertama melakukan pengamanan terhadap SMW, dokumen keimigrasian (paspor kebangsaan India) dan barang-barang lainnya terkait dengan pelanggaran keimigrasian untuk dilakukan penanganan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Jakarta Timur.

Hasil pemeriksaan awal yang dilakukan diitemukan barang-barang lainnya seperti Batu berlian 1 (satu) crat sebanyak 9 (Sembilan) buah yang tersertifikasi IGRA (International Global Research Association), Batu berlian 20 (dua puluh) crat sebanyak 4 (empat) buah yang tersertifikasi IGRA (International Global Research Association) dan telepon genggam merk OPPO.

Kini SMW telah ditetapkan sebagai deteni Kantor Imigrasi Jakarta Timur karena diduga melanggar peraturan dan perundang-undangan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Berdasarkan keputusan Kepala Kantor Nomor : W.10.IMI.IMI.4- 2153.GR.03.09 tanggal 03 November 2022 tentang Tindakan Administratif Keimigrasian atas nama SMW.

Seksi intelijen dan penindakan keimigrasian masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini, guna mencari WNA lainnya yang terlibat atau melakukan praktek pelanggaran yang sama.

Editor: Tantitamara

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini